
POSTKAL – KOTABARU. Sejumlah mantan warga Transmigrasi Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, mempertanyakan kejanggalan dalam dokumen temuan Forum Eks Trans Rawa Indah.

Pada daftar tersebut, nomor urut 14 dan 15 mencantumkan nama Yayat sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal para eks transmigran menegaskan tidak pernah mengenal atau melihat orang bernama Yayat selama program berjalan.
Otom, salah satu warga, menyatakan dialah yang menempati lahan itu sejak kawasan dibuka. “Kami tidak pernah bertemu orang bernama Yayat. Yang menempati lahan tersebut adalah saya,” ujarnya Kamis (9/7/2026). Pernyataan serupa disampaikan Suganda, Dul Karim, dan Empud.
Mereka meminta pihak terkait segera memverifikasi data guna mencegah sengketa lahan di kemudian hari. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Forum Eks Trans Rawa Indah maupun instansi berwenang. (Tim)






