Ancam Lapor Polisi, Ahli Waris Kosim Minta Forum Eks Transmigrasi Kembalikan SHM Yang Diajukan

oppo_0
POSTKALKOTABARU. Ahli waris almarhum Kosim, dari peserta program transmigrasi Rawa Indah di Kecamatan Pulau Laut Timur sejak 1986, meminta Forum Eks Transmigrasi yang di Ketuai oleh I Ketut Buderana dan Suhermanto agar sesegeranya mengembalikan SHM nomor : 212, 174, dan 190 a.n Kosim, selain itu Ahli Waris juga meminta Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kotabaru memberikan kejelasan terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang menurutnya hingga kini belum pernah diterimanya.

Siti Khotijah (29), anak almarhum Kosim, mengatakan keluarga tidak pernah menerima sertifikat tersebut dan mengaku tidak pernah menjual tanah kepada pihak mana pun, sebagaimana wasiat Almarhum Kosim untuk mencari keberadaan 3 SHM dimaksud.

“Kami sebagai ahli waris tidak pernah menerima sertifikat itu sampai sekarang dan tidak pernah menjualnya kepada siapa pun, Ayah kami pernah menyampaikan telah mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) saat bertinggal di tanah Trans, namun SHM tidak pernah diserahkan kepada ayah kami, dan saat ini kami mendengar serta membaca diantara 17 (tujuh belas) pengajuan sertifikat terdapat 3 (tiga) sertifikat yang kami cari selama ini ternyata berada di tangan orang lain atau di Forum Eks Trans Rawa Indah, kami sudah baca pengajuan itu, dan kami minta kepada perusahaan untuk tidak membayar SHM kami, karena kami akan bawa ke polisi” ujarnya saat ditemui, Minggu (5/7/2026).

Ia memohon kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru serta Pertanahan Kotabaru agar memerintahkan Forum Eks Transmigrasi Rawa Indah untuk mengembalikan hak keluarganya karena warisan dari ayahnya.

Menurutnya, selama hidup almarhum Kosim tidak pernah menerima sertifikat tanah yang menjadi haknya sebagai peserta transmigrasi, namun pernah dijanjikan akan menerima SHM dengan luasan tanah 2 hektar.

“Baru-baru ini kami mendengar dan membaca surat pengajuan dari pihak Forum Eks Trans Rawa Indah bahwa nama ayah kami tercantum. Karena itu kami menuntut hak kami sebagai ahli waris agar sertifikat tanah tersebut dikembalikan,” katanya.

Siti juga mengaku mempertanyakan alasan apabila sertifikat tersebut dibatalkan. Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Apabila sertifikat tanah kami tidak juga dikembalikan oleh Forum, saya bersama ibu saya selaku ahli waris akan menempuh jalur hukum ke polisi, saya ingatkan perusahaan jangan membayar SHM kami itu, kami akan permasalahkan” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kotabaru maupun pihak terkait mengenai klaim yang disampaikan ahli waris almarhum Kosim. (Tim)