Kontrak 5 Bulan Belum Habis Trans Saijaan Kotabaru Hebat Diberhentikan Sepihak – Melanggar Perjanjian

POSTKAL  – KOTABARU. Penghentian mendadak operasional Trans Saijaan memicu gelombang protes dan dugaan pelanggaran hukum. Kontrak kerja sama antara Perum DAMRI dan Koperasi Kopadar baru berjalan beberapa bulan – jangka waktu 5 bulan mulai 1 Desember 2025 – yang berarti perjanjian masih berlaku. Penghentian sepihak oleh pemerintah daerah dinilai berpotensi melanggar kontrak dan merugikan banyak pihak.

Iwan Kartiwa, Manajer BTS Trans Saijaan Kotabaru, menegaskan kerja sama bukan langsung dengan Pemda, melainkan DAMRI Koperasi Kopadar, dengan Organda sebagai wadah para pengemudi dan pemilik unit perorangan.

“Kontrak pertamanya 5 bulan, mulai 1 Desember. Harusnya sampai Desember dulu. Jadi melanggar kontrak, betul melanggar kontrak!”

Penghentian datang dari pihak pemerintah daerah – bukan dari DAMRI maupun Koperasi. Surat keputusan pun tidak disampaikan kepada Organda, padahal organisasi inilah yang langsung menaungi para pengemudi dan pemilik kendaraan.

Dampak penghentian sepihak ini sangat nyata, Biaya dokumen, peralatan, persiapan armada sudah dikeluarkan banyak. Kontrak 5 bulan belum selesai, anggaran jangka panjang sudah disiapkan. Pengemudi dan pemilik unit baru beralih dari taksi hijau, belum sempat menikmati hasil. Banyak yang menjual armada lama – tidak bisa kembali ke sistem lama!

“Kami sudah banyak mengeluarkan biaya. Kalau perlu, kami akan menuntut ganti rugi!” tegas Iwan Kartiwa.

Pihak DAMRI Cabang Banjarmasin telah membawa masalah ini ke tingkat pimpinan yang lebih tinggi.

Saidinoor, S.H., Sekretaris Organda merangkap Legal Hukum, mempertanyakan prosedur yang tidak transparan. “Tiba-tiba dihentikan. Yang menghentikan ini siapa? Alasan apa? Harus jelas dulu! Kalau ada masalah, dibicarakan bersama – bukan dihentikan sepihak!”

Program ini justru disukai masyarakat dan berjalan lancar. Penghentian justru membuat warga bertanya – tanya dan gelisah. ucapnya.

Perwakilan sopir Trans Saijaan menekankan hal krusial, tidak bisa kembali ke taksi hijau – karena hampir semua pemilik sudah menjual armada lamanya.

“Kami meminta surat penghentian segera dicabut! Kembalikan Trans Saijaan beroperasi!” harapnya.

Asisten II Setda Kotabaru, Murdianto, mengaku belum mengetahui apakah penghentian murni kebijakan Dinas Perhubungan atau kebijakan Kepala Daerah.

“Saya butuh waktu beberapa hari untuk berkoordinasi dengan pimpinan daerah. Apakah dilanjutkan atau tidak?”

Apakah keputusan ini akan dicabut, atau justru berlanjut ke jalur hukum? Semua pihak menunggu kejelasan dari Pemerintah Daerah. Tutupnya. (red)