Keluhan nelayan kembali mencuat setelah distribusi solar subsidi diduga tidak sesuai rekomendasi pemerintah. Sejumlah nelayan mengaku jatah dipangkas, sebagian barcode dikuasai pengelola, hingga muncul dugaan intimidasi terhadap penerima subsidi.
TANAH LAUT, POSTKalimantan – Polemik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mengguncang kawasan pesisir Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sejumlah nelayan mengeluhkan dugaan penyimpangan penyaluran solar subsidi yang dinilai tidak lagi tepat sasaran dan merugikan para penerima yang seharusnya berhak.
Keluhan itu mencuat setelah para nelayan mengaku tidak menerima jatah BBM sesuai rekomendasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Situasi tersebut bahkan disebut telah berlangsung cukup lama dan berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
Berangkat dari informasi masyarakat pesisir, awak media melakukan penelusuran langsung ke Desa Tabanio pada Rabu (13/5/2026). Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi yang selama ini diperuntukkan bagi nelayan setempat.
Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja B, mengungkapkan bahwa jumlah nelayan kapal besar di Desa Tabanio diperkirakan mencapai sekitar 175 orang, ditambah sembilan nelayan kapal kecil. Berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan, setiap kapal besar disebut berhak menerima 615 liter solar subsidi setiap bulan.
Namun di lapangan, kata dia, sebagian nelayan hanya menerima sekitar 540 liter per bulan. Artinya terdapat selisih sekitar 75 liter dari kuota yang seharusnya diterima masing-masing kapal.
“Kadang ada juga yang hanya menerima separuh dulu, sisanya baru bulan berikutnya. Padahal rekomendasinya jelas per bulan penuh 615 liter untuk setiap kapal,” ungkapnya.
Tak hanya soal pengurangan volume, nelayan juga mengeluhkan distribusi yang dinilai tidak merata. Beberapa penerima disebut tidak mendapatkan solar subsidi secara rutin setiap bulan sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, membenarkan bahwa rekomendasi penyaluran BBM subsidi bagi nelayan memang sebesar 615 liter per bulan untuk setiap kapal yang terdaftar.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan ialah terkait penguasaan barcode pengisian BBM subsidi. Para nelayan menyebut, dari ratusan penerima yang terdaftar, hanya segelintir orang yang memegang barcode secara langsung, sementara sebagian besar barcode lainnya berada di tangan pihak pengelola.
Nelayan lainnya, sebut saja C, mengaku para pemilik kapal pernah meminta agar barcode dipegang masing-masing penerima subsidi. Namun permintaan tersebut disebut mendapat penolakan.
“Kami pernah meminta supaya barcode dipegang sendiri oleh pemilik kapal, tapi katanya kalau tidak tetap dipegang pengelola maka solar tidak akan diberikan,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap nelayan penerima subsidi, sehingga mereka merasa tidak memiliki keleluasaan dalam mengakses haknya sendiri.
Sementara itu, Kepala Desa Tabanio, Mardiansyah, membenarkan adanya keluhan yang disampaikan warga nelayan terkait distribusi solar subsidi.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa tidak mengetahui secara rinci mekanisme internal pengelolaan SPBU-N Nomor 68.708.002 karena berada di luar kewenangan desa.
Kendati demikian, pihak desa menyatakan siap mendukung apabila ada laporan resmi yang disampaikan kepada instansi berwenang terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.
Di sisi lain, warga setempat menyebut persoalan terkait pengelolaan SPBU-N 68.708.002 bukan kali pertama terjadi. Mereka menilai berbagai persoalan serupa disebut terus berulang meski telah beberapa kali dilakukan mediasi.
“Sudah berkali-kali dimediasi, ada janji-janji perbaikan, tapi menurut warga tetap saja berulang,” ujar salah seorang warga.
Warga juga menyebut SPBU-N tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha inisial N, yang menurut pengakuan masyarakat pernah dikaitkan dengan persoalan serupa di wilayah Kuala Tambangan.
Para nelayan kini berharap pemerintah daerah, pihak Pertamina, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan pengawasan secara transparan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah pesisir Takisung.
Mereka meminta agar penyaluran solar subsidi benar-benar dikembalikan sesuai peruntukan, sehingga hak nelayan kecil tidak lagi tergerus oleh dugaan praktik yang merugikan masyarakat pesisir.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Bentuk pelanggaran meliputi penimbunan, pengoplosan, maupun distribusi yang tidak sesuai peruntukan atau tidak tepat sasaran.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi sendiri bertujuan melindungi keuangan negara sekaligus memastikan subsidi benar-benar diterima kelompok yang berhak, termasuk sektor perikanan rakyat, pertanian, usaha mikro, transportasi, dan pelayanan umum. (BM)


















