Dalam pengungkapan dua perkara berbeda, polisi mengamankan 17 tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan satu tersangka peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Puluhan kendaraan serta satu truk turut disita sebagai barang bukti.
BANJARMASIN, POSTKalimantan – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan. Polda Kalsel mengungkap dua perkara tersebut dengan menyita ribuan liter BBM serta lebih dari satu juta batang rokok ilegal.
Pengungkapan itu dipaparkan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026) pagi.
Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi mengamankan 17 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 7.825 liter BBM yang terdiri atas 2.300 liter Bio Solar dan 5.525 liter Pertalite.
Selain BBM, aparat turut mengamankan 22 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas pembelian dan pengangkutan BBM secara berulang.
Modus Beli Berulang, BBM Dijual Kembali

Kapolda Kalsel menjelaskan, para tersangka diduga membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru secara berulang-ulang.
BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna memperoleh keuntungan pribadi.
Praktik tersebut diduga memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi atau BBM penugasan pemerintah dengan harga penjualan kembali di luar ketentuan yang berlaku.
Menurut Kapolda, penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima bahan bakar sesuai kebijakan pemerintah.
Kelompok yang dapat terdampak antara lain masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, petani, nelayan, serta sektor lain yang membutuhkan BBM untuk menunjang kegiatan sehari-hari dan usaha produktif.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi penting agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik yang melanggar ketentuan.
Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Ikut Disita
Selain perkara BBM, Ditreskrimsus Polda Kalsel juga mengungkap kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam perkara ini, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 J yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan total 1.040.000 batang rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Barang bukti tersebut terdiri atas:
- 384.000 batang rokok merek Sabit Melon.
- 80.000 batang rokok merek Sabit Mango.
- 96.000 batang rokok merek Sabit Grape.
- 416.000 batang rokok merek New Mercy.
- 64.000 batang rokok merek Mercy.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, jutaan batang rokok tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.
Temuan dalam jumlah besar ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Penanganan perkara selanjutnya diperlukan untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Penyidikan dan Pengembangan Terus Berjalan
Polda Kalsel menyatakan seluruh tersangka dan barang bukti dalam kedua perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pola distribusi, jaringan yang terlibat, dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H.; Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M.; jajaran Kasubdit I dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel; Kapolresta Banjarmasin; Kapolres Banjarbaru; Sales Manager PT Pertamina Patra Niaga Cabang Banjarmasin; Ketua DPC Hiswana Migas Cabang Banjarmasin; serta Kabid Fasilitas Bea Cukai.
Pengungkapan dua perkara ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan peredaran barang kena cukai. Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat sekaligus menjaga distribusi barang sesuai ketentuan yang berlaku. (Pk)


















