Pengungkapan kasus bermula setelah korban mengalami kondisi kritis dan harus menjalani penanganan medis di rumah sakit. Polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap tersangka di Surabaya.
PELAIHARI, POSTKalimantan – Jajaran Polres Tanah Laut mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SF di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Kamis (21/5/2026), dipimpin Kapolres Tanah Laut Ricky Boy Siallagan didampingi Kasat Reskrim Cahya Prasada Tuhuteru serta Kasi Humas Hari Setiawan.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka diduga mengajak korban berinisial RM menuju sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Dalam aksinya, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming uang agar menuruti keinginannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah dilakukan berulang kali.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari sepuluh kali,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.
Setiap kali melakukan aksinya, tersangka disebut memberikan sejumlah uang dengan nominal bervariasi dan meminta korban untuk merahasiakan kejadian tersebut dari siapa pun.
Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan kasus mulai terungkap setelah korban mengalami kondisi kesehatan serius pada awal Mei 2026. Korban sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit di Banjarbaru untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan tenaga medis, diketahui korban mengandung janin yang telah meninggal dunia sehingga memerlukan tindakan medis segera. Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada Polres Tanah Laut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Laut melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan SF pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak serta membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya. Pengawasan dan kepedulian keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya. (MN)


















