Dalam dua pekan operasi, Polres Tanah Laut berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika, menyita ratusan gram sabu bernilai ratusan juta rupiah, serta memusnahkan barang bukti sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di Bumi Tuntung Pandang.
TANAH LAUT, POSTKalimantan – Komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 25 Mei 2026 tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dan menyita ratusan gram sabu yang berpotensi merusak ribuan kehidupan masyarakat.
Keberhasilan itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus transparansi kepada publik atas capaian aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Selama Operasi Antik Intan 2026 berlangsung, petugas berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 14 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut, sedangkan sembilan kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan Polsek jajaran bersama Sat Polairud.
Tak hanya itu, sebanyak 28 tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari 26 pria dan dua perempuan yang diduga memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 315,08 gram.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan, apabila dihitung berdasarkan asumsi penggunaan 0,20 gram sabu untuk lima orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 7.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Barang Bukti Dimusnahkan
Sebagai bagian dari proses hukum dan upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara, Polres Tanah Laut juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil Operasi Antik Intan 2026.
Dari total 315,08 gram sabu yang disita, sebanyak 305,08 gram dimusnahkan. Sementara sisanya disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik serta kepentingan pembuktian di persidangan.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan, sekaligus menjadi wujud komitmen kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Nilai Sabu Capai Rp390 Juta
Selain menyelamatkan ribuan jiwa, keberhasilan operasi tersebut juga memukul jaringan peredaran narkoba dari sisi ekonomi. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp390 juta.
Kapolres menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberhasilan Operasi Antik Intan 2026 menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat mampu memberikan hasil nyata dalam menjaga keamanan daerah.
“Polres Tanah Laut akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika demi mewujudkan Tanah Laut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (MN)


















