Dalam periode 23 Juli–28 September 2026, Satresnarkoba Polres Tanah Laut mengungkap 19 kasus dengan barang bukti 359,47 gram sabu dan 20 butir ekstasi.
TANAH LAUT, POSTKalimantan – Peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut kembali mendapat pukulan. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut membongkar 19 kasus narkotika dengan mengamankan puluhan tersangka serta ratusan gram barang bukti.
Pengungkapan tersebut berlangsung sepanjang periode 23 Juli hingga 28 September 2026 dan dipaparkan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto, S.E., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan, A.Md.
Data pengungkapan menunjukkan intensitas pemberantasan narkoba yang cukup tinggi. Dari 19 perkara yang berhasil diungkap, satu kasus terjadi pada Juli, kemudian meningkat menjadi 10 kasus pada Agustus dan delapan kasus pada September 2026.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita juga cukup besar. Polisi mengamankan 359,47 gram sabu serta 20 butir ekstasi dengan berat 7,74 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai Rp5,65 juta dan lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari total sabu yang diamankan, sebanyak 345,19 gram dimusnahkan. Sementara sebagian lainnya disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Diklaim Bisa Berdampak pada Ribuan Jiwa
Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan penindakan hukum. Lebih jauh, langkah itu merupakan upaya memutus peredaran narkotika sebelum semakin banyak masyarakat menjadi korban.
Berdasarkan perhitungan yang digunakan kepolisian, total barang bukti narkotika sekitar 367,21 gram tersebut diperkirakan dapat berdampak terhadap 9.180 jiwa.
“Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonominya, narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp459 juta,” tegas Eka.
Angka tersebut sekaligus menggambarkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil digagalkan jajaran kepolisian.
Polisi Ingatkan Bahaya Narkoba
Kompol Eka menegaskan, narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan, keluarga dan masa depan generasi muda.
“Narkotika bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak keluarga, serta menimbulkan berbagai persoalan sosial dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat Tanah Laut tidak menyerahkan pemberantasan narkoba hanya kepada kepolisian.
Peran keluarga, lingkungan dan masyarakat dinilai sangat penting untuk mendeteksi sekaligus mencegah peredaran narkotika sejak dini.
Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak.
Polisi meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Tanah Laut memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, edukasi hingga penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Mari bersama-sama kita jaga keluarga, lingkungan dan generasi muda Kabupaten Tanah Laut agar terbebas dari narkotika. Katakan tidak pada narkoba dan jangan pernah mencoba,” pungkas Eka. (MN)


















