Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tala Bergulir ke Kejaksaan, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut menjadwalkan penyerahan berkas Tahap I kepada jaksa pada 13 Oktober 2026. Tersangka belum ditahan dengan alasan kooperatif selama proses penyidikan, sementara kepastian hukum menunggu tahapan selanjutnya.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum mantan pegawai instansi vertikal Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, memasuki tahap penting.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut menjadwalkan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji kelengkapan berkas sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Perkembangan tersebut dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026), setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara. Tersangka sendiri telah ditetapkan sejak 15 September 2026 berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan polisi.

Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan rencana pengiriman berkas tersebut.

“Rencananya besok akan dilaksanakan pengiriman berkas perkara Tahap I untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dikirimkannya berkas ini, status terlapor sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka beserta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar Cahya saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Tanah Laut, Senin (12/10/2026).

Berkas Diteliti Jaksa, Bisa Dikembalikan Jika Belum Lengkap

Penyerahan berkas Tahap I belum berarti perkara otomatis dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa penuntut umum terlebih dahulu akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, termasuk kecukupan alat bukti yang disampaikan penyidik.

Menurut Cahya, proses penelitian oleh kejaksaan diperkirakan berlangsung sekitar dua minggu. Apabila berkas dinilai belum lengkap, jaksa dapat mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi melalui mekanisme P-19.

Dengan demikian, proses hukum masih bergantung pada hasil penelitian jaksa dan pemenuhan petunjuk apabila terdapat kekurangan dalam berkas perkara.

Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi juga menyebut adanya sangkaan pemberatan pidana dengan merujuk Pasal 418 KUHP baru, yang menurut penyidik berkaitan dengan kedudukan atau status tersangka sebagai pegawai atau pejabat.

“Yang kita sangkakan yaitu Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Cahya.

Ia menambahkan, penyidik turut menerapkan sangkaan pasal pemberatan dalam penanganan perkara tersebut.

“Selain itu, ada pemberatan di Pasal 418 KUHP karena yang bersangkutan merupakan pegawai atau pejabat negara. Jadi, pasal yang disangkakan berlapis, tidak hanya satu pasal saja,” ujarnya.

Penerapan pasal-pasal tersebut nantinya akan diuji dalam proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan pembuktian menurut hukum.

Tersangka Belum Ditahan

Di tengah berlanjutnya proses penyidikan, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Cahya, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan memenuhi kewajiban untuk hadir dalam proses hukum.

Pihak kepolisian juga menyebut tersangka didampingi penasihat hukum yang memberikan jaminan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.

“Saat ini yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum, sehingga belum dilakukan penahanan. Penasihat hukumnya juga memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,” ungkap Cahya.

Belum dilakukannya penahanan tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan proses penyidikan. Perkara tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Hak Anak dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak menjadi perkara yang membutuhkan penanganan cermat, terutama dalam memastikan perlindungan hak korban selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, setiap tahapan penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Kepastian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Penyerahan berkas kepada kejaksaan pada 13 Oktober 2026 pun menjadi tahapan penting yang patut dicermati dalam perkembangan perkara ini. Publik kini menantikan hasil penelitian jaksa serta kelanjutan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. (MN)