DPRD Kotabaru Resmi Sahkan Dua Raperda Jadi Perda pada Paripurna Masa Sidang III

POSTKALKOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 bertempat di ruang sidang DPRD setempat, Sabtu (4/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala SKPD, camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi agenda pokok dalam rapat ini, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Pemilihan Kepala Desa.

Dalam laporannya, juru bicara DPRD Khairil Anwar memberikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam menjalankan APBD 2025, terutama dari sisi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kendati begitu, DPRD turut menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen. DPRD berharap perencanaan dan penganggaran ke depan dapat lebih ditingkatkan agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

DPRD juga menggarisbawahi ketergantungan daerah yang masih tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius menggarap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui pajak daerah, pengelolaan aset, sektor pariwisata, perikanan, maupun perdagangan. Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan terutama di kawasan pedesaan dan kepulauan, penguatan layanan kesehatan serta pendidikan, dan percepatan penanganan persoalan sosial seperti kemiskinan, stunting, dan akses air bersih.

Setelah melalui proses pembahasan, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara itu, laporan Panitia Khusus I yang disampaikan Rahmadi terkait Raperda perubahan Perda Pilkades menegaskan bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Kedua Raperda pada akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPRD dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang berjalan konstruktif. Ia berharap kedua Perda yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi turunan serta sosialisasi kepada masyarakat. Ia menyampaikan, “Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal.”

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa, disertai harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang lebih maju dan sejahtera. (Rizky)