Dua Raperda Disahkan Jadi Perda, DPRD Tala Perkuat Layanan Kesehatan dan Pendapatan Daerah

Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan, dua regulasi strategis di bidang pajak daerah dan kesehatan diharapkan memperkuat pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

PELAIHARI, POSTKalimantan – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Tala, Kamis (12/3/2026), legislatif bersama pemerintah daerah resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar tersebut berlangsung dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan, forum terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tala dan Panitia Khusus VIII yang telah melakukan kajian mendalam terhadap substansi kedua raperda tersebut.

Hasilnya, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Laut secara bulat menyatakan persetujuan agar kedua raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kesepakatan itu menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dan berlangsung melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar menyampaikan harapannya agar kedua perda yang telah disahkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Besar harapan kami dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya.

Menurut Khairil, lahirnya dua perda tersebut tidak terlepas dari kontribusi dan dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan maupun pembahasan. Ia mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang turut memberikan masukan konstruktif.

Ia menilai keterlibatan berbagai elemen tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam membangun daerah melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat mencerminkan semangat gotong royong untuk kemajuan daerah kita,” katanya.

Dengan disahkannya kedua perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut H Muhammad Zazuli, Sekretaris Daerah Ismail Fahmi, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, camat, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. (MN)