Bapemperda Dorong Dana Cadangan Segera Disahkan untuk Antisipasi Beban Anggaran Pilkada dan Pileg
PELAIHARI, POSTKAalimantan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut (Tala) menjadi sorotan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tala beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut mengemuka setelah muncul usulan kenaikan dana cadangan pilkada menjadi Rp81 miliar. Nilai itu meningkat dibanding pelaksanaan pilkada sebelumnya yang berada di kisaran Rp75 miliar.
Sejumlah anggota dewan menilai pencadangan dana sejak dini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Pasalnya, kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi diperkirakan akan terus meningkat, terlebih di tengah dinamika regulasi nasional yang masih berkembang.
Anggota Bapemperda DPRD Tala, Ridha Hayani, menegaskan bahwa dana cadangan pilkada wajib diatur melalui peraturan daerah agar proses penganggaran memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, skema penganggaran bertahap atau multi years yang pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya terbukti mampu meringankan beban APBD.
“Pada pilkada sebelumnya dana cadangan sekitar Rp75 miliar, sementara tahun ini diusulkan menjadi Rp81 miliar. Kalau perdanya sudah disahkan, maka penganggaran bisa segera dilakukan secara bertahap,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tala, Mega Purnama, turut dihadiri sejumlah instansi terkait seperti Bagian Hukum Setda Tala, BPKAD, Kesbangpol, hingga Disdukcapil.
Tak hanya membahas dana pilkada, forum tersebut juga mengkaji perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun dinamika pembahasan semakin berkembang setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu legislatif.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan baru mengenai kemungkinan penggabungan nomenklatur dana cadangan pilkada dan pileg dalam satu skema penganggaran.
Ridha memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pileg dapat mencapai sekitar Rp25 miliar.
“Sekarang nomenklatur yang tersedia baru dana cadangan pilkada. Apakah nanti bisa sekaligus mengakomodasi pileg, itu masih dibahas,” katanya.
Ia juga mengungkapkan hasil harmonisasi antara Bagian Hukum Pemkab Tala dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan masih mengacu pada pencadangan khusus pilkada. Karena itu, sejumlah pihak memilih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan lebih jauh.
Meski demikian, DPRD Tala menilai pencadangan dana pilkada tetap harus segera dilakukan agar daerah tidak menghadapi tekanan anggaran besar dalam waktu singkat.
“Kalau tidak mulai dicicil dari sekarang, daerah bisa mengalami syok fiskal karena harus menyiapkan anggaran besar sekaligus,” tegas Ridha. (MN)


















