Perubahan aturan administrasi kependudukan dan perlindungan tenaga kerja daerah menjadi fokus pembahasan awal dalam Paripurna DPRD Tanah Laut.
PELAIHARI, POSTKalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting berupa penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar didampingi Wakil Ketua Hj Musdalifah. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Wakil Bupati H Muhammad Zazuli, bersama jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para camat se-Kabupaten Tanah Laut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar menjelaskan bahwa agenda paripurna kali ini memasuki tahapan awal pembahasan dua Raperda yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.
Adapun dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Menurut Khairil, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Tahapan ini diawali dengan penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap substansi Raperda yang diajukan sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
“Pembicaraan tingkat I ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan kepala daerah terhadap berbagai masukan yang disampaikan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Tanah Laut H Muhammad Zazuli menyampaikan penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai latar belakang, tujuan, serta urgensi dari kedua Raperda tersebut di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir.
Suasana paripurna berlangsung tertib dan penuh perhatian, mengingat kedua regulasi yang diajukan menyentuh aspek penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi kependudukan hingga perlindungan hak-hak tenaga kerja lokal.
Sebagai bagian dari mekanisme legislasi daerah, agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda dari pihak eksekutif kepada DPRD untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Khairil berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar, konstruktif, dan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang semakin maju dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut. (MN)


















