Raperda pajak daerah, perubahan status PD Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroda hingga penambahan penyertaan modal masuk daftar prioritas legislasi daerah.
PELAIHARI, POSTKalimantan – DPRD Kabupaten Tanah Laut bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut resmi menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tala, Selasa (7/7/2026).
Perubahan Propemperda tersebut menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan agenda pembentukan regulasi dengan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang. Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) baru dimasukkan sebagai prioritas guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Bupati Tanah Laut H.M. Zazuli menegaskan, perubahan program legislasi daerah merupakan bentuk respons pemerintah terhadap dinamika kebutuhan regulasi yang terus berkembang. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus mampu bergerak adaptif agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama ialah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi PAD sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan daerah.
“Adanya dinamika pembentukan regulasi yang terus bergerak mengikuti kebutuhan daerah, pemerintah daerah dan DPRD pun didorong untuk tetap adaptif agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan secara tepat sasaran,” ujar Zazuli.
Selain itu, perubahan Propemperda juga memasukkan Raperda mengenai perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Transformasi status perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha daerah sekaligus memperkuat daya saing BUMD.
Untuk mendukung penguatan perusahaan daerah tersebut, pemerintah juga mengusulkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Langkah ini diproyeksikan menjadi upaya memperbesar kapasitas usaha sekaligus meningkatkan nilai aset daerah.
Di sisi lain, Zazuli mengingatkan bahwa pembahasan berbagai regulasi tersebut akan berlangsung beriringan dengan agenda strategis lainnya, mulai dari Perubahan APBD 2026, RKPD, KUA-PPAS, hingga pembahasan Raperda APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
Ia optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
“Tentunya untuk itu kita memerlukan kerja keras dan waktu yang sangat ketat, di samping agenda-agenda lain yang juga sudah menanti. Namun saya yakin, dengan kerja sama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, seluruh agenda tersebut dapat diselesaikan sesuai target,” tutupnya. (MN)














