Kolaborasi lintas lembaga disiapkan untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat pasca pemberkatan perkawinan.
PELAIHARI, POSTKalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah nyata yang kini tengah dimatangkan adalah implementasi Program SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan), melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Gedung Sarantang Saruntung, Pelaihari, Rabu (3/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Laut, Akhmad Hairin, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Agama Pelaihari, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama lintas kepercayaan, para camat, hingga sejumlah perangkat daerah terkait.

Dalam forum tersebut, Akhmad Hairin menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, cepat, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara optimal untuk memangkas proses birokrasi yang selama ini masih memerlukan waktu dan tahapan administrasi cukup panjang.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien. Berbagai prosedur yang selama ini dirasakan berbelit harus terus disederhanakan melalui inovasi pelayanan dan sinergi antarlembaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, integrasi data antarinstansi menjadi kunci utama dalam mendukung percepatan pelayanan administrasi kependudukan. Dengan sistem yang saling terhubung, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah instansi hanya untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan status kependudukan setelah pernikahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, menjelaskan bahwa pembahasan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya guna mematangkan implementasi program.
Melalui SIPADU BERKAT, proses pencatatan perkawinan bagi pasangan non-muslim yang dilaksanakan melalui pemberkatan di rumah ibadah nantinya dapat langsung terhubung dengan layanan administrasi kependudukan. Sistem digital yang disiapkan Disdukcapil memungkinkan data perkawinan tercatat secara lebih cepat dan akurat, sehingga penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara terintegrasi.
Program ini, lanjut Andra, merupakan bagian dari implementasi arahan Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto dalam upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Dengan adanya SIPADU BERKAT, Pemkab Tala berharap masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang lebih praktis, transparan, dan efisien. Inovasi tersebut juga menjadi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital. (MN)


















