
POSTKAL – KOTABARU. Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Upaya ini mengemuka dalam sosialisasi yang diselenggarakan BKPSDM Kabupaten Kotabaru pada Selasa (7/7/2026) di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru. Sebanyak 100 ASN hadir secara langsung, sementara seluruh ASN di lingkungan SKPD Pemkab Kotabaru mengikuti acara secara daring melalui Zoom.
Ketua Panitia Penyelenggara, Erwan Ariansyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada ASN Pemkab Kotabaru mengenai sanksi dan prosedur disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ia menyatakan, “Tujuannya adalah mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin.”
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE, dalam sambutannya menyatakan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan faktor penting bagi terwujudnya birokrasi profesional dan pelayanan publik berkualitas. Ia mengatakan, “Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kotabaru yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan terbaru di bidang kepegawaian.”
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa regulasi kepegawaian terus berkembang seiring tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga setiap ASN perlu terus memutakhirkan pemahamannya agar dapat bertugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel. Ia berharap, “Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing.”
Turut hadir Kepala BKPSDM Kotabaru, Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Kantor Regional 8 BKN Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, MM., MT., M.Sc.; Hospita Gloria Situmorang, SH., M.AP; dan Annisa Yasfa Nabilla, S.Kom. (Rizky)






