Bupati Rahmat Trianto Cetak 135 Paralegal Desa, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Mediasi

Program Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan diperkuat untuk memperluas akses keadilan, mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

BANJARMASIN, POSTKalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membekali aparatur desa dan kelurahan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang diikuti sebanyak 135 peserta, terdiri atas perwakilan dari 130 desa dan lima kelurahan.

Kegiatan yang digelar di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Rabu (1/7/2026), secara resmi dibuka oleh Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto. Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara damai di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Rahmat Trianto menegaskan bahwa paralegal desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat akar rumput. Kehadiran mereka diharapkan mampu membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum berlanjut ke proses peradilan.

Menurutnya, konflik sosial, sengketa pertanahan, maupun persoalan hukum lainnya masih menjadi tantangan yang kerap ditemui di desa. Karena itu, keberadaan paralegal diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah dalam menciptakan penyelesaian yang lebih cepat, adil, dan mengedepankan kesepakatan bersama.

“Kami berharap para paralegal mampu membantu pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat bawah melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur litigasi,” ujar Rahmat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut, Muhammad Syahid, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek merupakan implementasi program nasional pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Program tersebut mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta sejumlah peraturan dari Kementerian Hukum mengenai paralegal dan Posbankum.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, memaparkan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis dalam memperluas layanan hukum kepada masyarakat. Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi fasilitator mediasi, pendampingan, serta penghubung masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang lebih komprehensif.

Prosesi pembukaan Bimtek turut diwarnai dengan penyematan ID Card dan rompi paralegal kepada perwakilan peserta sebagai simbol dimulainya pengabdian mereka dalam pelayanan hukum di desa. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Selatan sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam memperkuat layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui pembentukan paralegal desa ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap tercipta sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif, humanis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya hukum yang berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. (MN)