Konflik 800 Hektare di Kintap Memanas, DPRD Tala Siap Tempuh Jalur Hukum

Sengketa 800 Hektare Meledak Lagi, DPRD Tala Turun Tangan Bedah Konflik Warga Kintap vs PT KJW.

TANAH LAUT, POSTKalimantan – Sengketa lahan seluas sekitar 800 hektare antara warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, dengan perusahaan perkebunan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) kembali memanas. Persoalan yang telah bergulir selama bertahun-tahun itu kini kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Melalui Komisi I, DPRD Tala menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang paripurna untuk membedah akar persoalan sekaligus mencari jalan keluar yang dinilai adil bagi seluruh pihak.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra bersama jajaran anggota komisi lainnya. Forum berlangsung terbuka dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait guna memperjelas duduk perkara sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (11/2/2026), Yoga menjelaskan sengketa tersebut melibatkan masyarakat Desa Kintap yang diwakili Syahrun dan rekan-rekannya dengan pihak PT KJW. Lahan yang disengketakan berada di area perkebunan perusahaan dan diklaim masyarakat berdasarkan alas hak berupa segel atau sporadik.

“RDPU ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus pendalaman agar persoalan dapat dipandang secara objektif sebelum masuk ke langkah berikutnya,” ujarnya.

Sejumlah pihak turut dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari Kantor Pertanahan Tala, Bagian Pemerintahan Setda Tala, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Dinas PUPRP, Pemerintah Kecamatan Kintap yang diwakili sekretaris camat, hingga unsur pengamanan dari Polres Tala.

Namun, dalam forum penting itu pihak PT KJW tidak hadir. Perusahaan hanya menyampaikan surat resmi kepada DPRD Tala yang berisi permintaan agar persoalan ditempuh melalui jalur peradilan lantaran proses mediasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan kesepakatan.

Dari hasil RDPU, terungkap bahwa konflik tersebut sebenarnya merupakan persoalan lama yang pernah difasilitasi melalui kesepakatan bersama pada tahun 2023 dengan melibatkan unsur Forkopimda. Dalam pertemuan kali ini, masyarakat kembali mempertanyakan kejelasan tindak lanjut dari kesepakatan yang pernah dibangun sebelumnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Tala menyarankan Syahrun dan kelompok masyarakat untuk kembali menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah guna membuka ruang audiensi lanjutan. Selain itu, DPRD juga mendorong agar tim penyelesaian sengketa yang sempat dibentuk pada 2023 kembali diaktifkan.

“Termasuk mengaktifkan kembali tim yang sudah ada agar komunikasi berjalan sesuai kesepakatan sebelumnya,” tegas Yoga yang juga Ketua

DPD PAN Tala.
Ia menambahkan, apabila upaya lanjutan nantinya kembali menemui jalan buntu, DPRD Tala akan merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum dengan melampirkan alat bukti kepemilikan yang dimiliki masyarakat.

Komisi I DPRD Tala menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut agar tidak berlarut-larut. Legislator juga meminta seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum serta mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat maupun pihak perusahaan. (MN)