Komisi I DPRD Tanah Laut bersama lintas instansi turun langsung ke Desa Panggung Baru untuk memastikan penyelesaian sengketa lahan berjalan adil dan berpihak pada hak masyarakat.
PELAIHARI, POSTKalimantan – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal persoalan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan menindaklanjuti sengketa lahan di Desa Panggung Baru, Kecamatan Pelaihari, Senin (2/2/2026).
Peninjauan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik lahan antara Kelompok Tani Tunas Harapan dengan pihak PTPN IV Regional V.
Langkah turun lapangan ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lokasi sekaligus menghimpun data dan informasi sebagai bahan penyelesaian yang objektif dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
“Ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Yoga saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Komisi I DPRD Tala turut melibatkan berbagai instansi terkait agar proses penyelesaian berjalan komprehensif dan transparan. Hadir mendampingi di antaranya Kantor Pertanahan ATR/BPN Tala, unsur tata ruang Dinas PUPR, pemerintah kecamatan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), pemerintah desa, hingga aparat keamanan dari Polres Tanah Laut, Polsek Pelaihari, serta Babinsa setempat.
Dari hasil peninjauan lapangan, sejumlah poin penting berhasil dirumuskan dan nantinya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama. Seluruh poin tersebut dijadwalkan kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan di Kantor DPRD Tala pekan depan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian ialah penetapan batas lahan guna memastikan tanah masyarakat yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun sporadik dan berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dapat diusulkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain persoalan legalitas lahan, DPRD Tala juga mendorong adanya komitmen bersama antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat dalam menyediakan ruang serta pembinaan terhadap kawasan lahan gembala.
Yoga menyebut, keberadaan lahan gembala tersebut memiliki nilai strategis bagi masyarakat setempat karena hingga kini masih dimanfaatkan untuk program ternak terintegrasi di kawasan perkebunan milik PTPN.
“Lahan gembala seluas sekitar 12 hektare itu sampai sekarang masih dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan peternakan terintegrasi. Ini juga menjadi perhatian bersama agar keberlangsungannya tetap terjaga,” jelasnya.
Melalui langkah mediasi dan peninjauan langsung tersebut, DPRD Tala berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara terbuka, kondusif, dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun perusahaan. (MN)


















