Raih Predikat Informatif, Pemkab Tala Mantapkan Layanan Publik Lewat Rakor PPID dan SP4N-LAPOR

Rakor menjadi momentum memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, serta mendorong kolaborasi lintas perangkat daerah demi pelayanan publik yang semakin profesional.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Penghubung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostasan) Kabupaten Tanah Laut di Gedung Sarantang Saruntung, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai upaya menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfostasan Tanah Laut, Margareta Habibah, S.ST., S.I.Kom menjelaskan, rakor tahunan ini menjadi sarana meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana agar semakin memahami klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berbasis bukti.

Ia juga mengungkapkan capaian membanggakan yang berhasil diraih Kabupaten Tanah Laut sepanjang 2025. Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Tanah Laut memperoleh predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai 94,87. Prestasi tersebut menempatkan Tanah Laut sebagai salah satu dari hanya empat kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang berhasil meraih predikat tersebut.

Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR juga menunjukkan hasil maksimal. Pada evaluasi Reformasi Birokrasi 2025, indikator pengelolaan pengaduan berhasil mencapai nilai 2,5 atau 100 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Tanah Laut, H. Achmad Taufik, S.Pd., M.AP mengapresiasi terselenggaranya rakor yang dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa PPID dan SP4N-LAPOR merupakan dua instrumen penting yang saling melengkapi dalam membangun pemerintahan yang terbuka, responsif, dan dipercaya masyarakat.

“Hilangkan sekat-sekat ego sektoral. Mari kita bangun budaya kerja yang kolaboratif, saling mendukung, dan fokus pada penyelesaian masalah, bukan sekadar pembagian kewenangan,” tegasnya.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap koordinasi antarperangkat daerah semakin solid sehingga pelayanan informasi publik maupun penanganan pengaduan masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (MN)