Perda BPD Dibedah, DPRD Tala Dorong Penguatan Peran di Tengah Dinamika Pemerintahan Desa

Pansus V DPRD Tanah Laut mematangkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 agar kedudukan, fungsi pengawasan, dan penyaluran aspirasi BPD semakin kuat.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Tanah Laut. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan desa yang semakin kompleks, regulasi yang menjadi landasan kerja BPD dinilai perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan kebutuhan di lapangan.

Hal itu mengemuka dalam rapat Pansus V DPRD Kabupaten Tanah Laut yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (3/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut tersebut diikuti anggota Pansus V bersama unsur terkait. Pembahasan diarahkan pada sejumlah substansi regulasi yang berkaitan dengan keberadaan dan pelaksanaan tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perubahan aturan tersebut tidak sekadar menyentuh aspek administratif. Lebih jauh, DPRD Tala ingin memastikan posisi BPD tetap memiliki ruang yang kuat dalam menjalankan fungsi kelembagaan di tingkat desa.

BPD memiliki peran penting sebagai lembaga yang menjadi bagian dari mekanisme demokrasi desa, termasuk dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan, serta terlibat dalam pembahasan dan penyusunan peraturan desa.

Karena itu, penyempurnaan regulasi diharapkan mampu menjawab perkembangan kebutuhan pemerintahan desa sekaligus memberikan kejelasan terhadap kedudukan, fungsi, dan tugas BPD.

Pembahasan Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD Tanah Laut membangun landasan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan relevan, keberadaan BPD diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap struktur pemerintahan desa, tetapi mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat secara optimal.

Pada akhirnya, penguatan BPD diharapkan ikut mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih terbuka, demokratis, responsif terhadap aspirasi warga, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pansus V DPRD Tanah Laut pun terus mematangkan materi perubahan tersebut agar Raperda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Laut. (MN)