Penataan kelembagaan pemerintahan daerah diarahkan agar pembagian tugas semakin jelas, kinerja aparatur lebih efektif, dan pelayanan publik semakin mudah diakses masyarakat.
PELAIHARI, POSTKalimantan — Penataan ulang perangkat daerah di Kabupaten Tanah Laut mulai memasuki meja pembahasan DPRD. Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Tala menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut, Jalan A. Syairani, Pelaihari, Kamis (24/9/2026).
Sejumlah anggota DPRD Tala hadir dalam agenda tersebut, di antaranya H Arkani, Yoga Pinis Suhendra yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Tala, serta Joko Pitoyo.
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam mengevaluasi dan menyesuaikan regulasi kelembagaan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan terhadap susunan perangkat daerah bukan semata soal mengubah nomenklatur maupun struktur organisasi. Di balik penataan tersebut terdapat aspek pembagian tugas, kewenangan, koordinasi hingga tanggung jawab antarorganisasi perangkat daerah.
Karena itu, pembahasan regulasi diharapkan tidak berhenti pada persoalan administratif. Penataan kelembagaan juga perlu diarahkan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan mampu memberikan pelayanan yang semakin responsif kepada masyarakat.
Bagi warga, perubahan struktur pemerintahan pada akhirnya akan dinilai dari dampak yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai dari pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, infrastruktur hingga berbagai pelayanan dasar lainnya.
Rahman, salah seorang warga Tanah Laut, berharap pembahasan Raperda tersebut benar-benar bermuara pada perbaikan kualitas pelayanan pemerintah.
“Yang penting bagi masyarakat, bagaimana pelayanan pemerintah bisa semakin mudah, cepat dan tidak berbelit. Apapun perubahan perangkat daerahnya, mudah-mudahan dampaknya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Siti. Menurutnya, perubahan struktur organisasi pemerintahan idealnya berjalan seiring dengan peningkatan kinerja aparatur.
“Harapannya jangan hanya berubah secara struktur, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik. Terutama masyarakat kecil yang paling sering berhubungan dengan pelayanan pemerintah,” katanya.
Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tersebut menjadi salah satu langkah DPRD Tala dalam menata kembali kerangka kelembagaan pemerintahan daerah.
Substansi akhirnya akan menentukan bagaimana perangkat daerah menjalankan fungsi, kewenangan dan koordinasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, masyarakat kini menunggu agar setiap perubahan regulasi kelembagaan tidak hanya menghasilkan struktur pemerintahan yang lebih tertata, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat dan mudah dijangkau.
Dengan demikian, penataan perangkat daerah diharapkan tidak berhenti sebagai perubahan di atas kertas, melainkan dapat mendukung efektivitas pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tanah Laut. (MN)


















