DPRD Tala Kebut Raperda CSR, Perusahaan Didorong Lebih Bertanggung Jawab kepada Masyarakat

Pansus III mendalami aturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga sanksi agar program CSR lebih transparan dan tepat sasaran.

PELAIHARI, POSTKalimantan – DPRD Kabupaten Tanah Laut mulai mematangkan regulasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) terus didorong agar segera mencapai tahap finalisasi.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Laut di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut, Rabu (14/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus III dan dihadiri anggota pansus, perwakilan Bapperida, Bagian Hukum Setda, serta staf ahli DPRD. Sejumlah substansi penting dalam draf regulasi menjadi perhatian untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara jelas dan terukur.

CSR Harus Berdampak, Bukan Sekadar Formalitas

Pansus III menilai keberadaan Raperda TJSLP penting bagi Tanah Laut yang memiliki aktivitas usaha di berbagai sektor, termasuk perkebunan, pertambangan, dan industri.

Besarnya aktivitas perusahaan di daerah tersebut dinilai perlu diimbangi dengan kontribusi sosial dan lingkungan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Karena itu, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Pelaksanaannya perlu direncanakan dengan baik, transparan, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.

“Melalui Raperda ini kita ingin memastikan program CSR perusahaan tidak hanya seremonial, tapi benar-benar terencana, transparan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” ujar Ketua Pansus III.

Perencanaan hingga Sanksi Masuk Pembahasan

Dalam rapat tersebut, perwakilan Bapperida dan Bagian Hukum Setda memaparkan draf awal Raperda TJSLP. Materi yang dibahas mencakup ruang lingkup pengaturan, mekanisme perencanaan, pelaksanaan program, pengawasan, hingga ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

Pembahasan berbagai aspek tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang memiliki kejelasan mekanisme dan kepastian hukum.

Dengan aturan yang lebih terarah, pelaksanaan program CSR diharapkan dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

Ditargetkan Segera Masuk Tahap Finalisasi

Pansus III menargetkan pembahasan Raperda TJSLP dapat segera dituntaskan untuk selanjutnya diproses menuju pembahasan pada tingkat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.

Melalui pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang lebih jelas, kontribusi perusahaan di Tanah Laut diharapkan semakin terarah, tidak hanya mendukung kegiatan sosial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, Raperda TJSLP diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membangun hubungan yang lebih terukur antara aktivitas usaha dan kepentingan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Laut. (MN)