Bupati Kotabaru Lantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian

POSTKALKOTABARU. Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli resmi melantik Asrul menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, pada Senin (10/8/2026). Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian periode 2021–2027.

Melalui keputusan tersebut, Azmi Hamdani diberhentikan secara hormat dari jabatan Kepala Desa Kalian. Pemkab Kotabaru mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama menjabat. Sebagai penggantinya, Asrul ditunjuk untuk meneruskan sisa masa jabatan hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui pemilihan antar waktu.

Prosesi pelantikan diawali pembacaan SK Bupati, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara. Bupati Rusli menyampaikan kepercayaannya kepada Asrul untuk mengemban tugas dengan baik.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa Kepala Desa Antar Waktu memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara ini dihadiri jajaran asisten, staf ahli, kepala SKPD, Camat Pamukan Utara, dan tamu undangan lainnya.

Pemkab Kotabaru berharap pelantikan ini dapat menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalian, sekaligus mendorong pembangunan desa hingga akhir masa jabatan periode 2021–2027. (Rizky)