
POSTKAL – KOTABARU. Polres Kotabaru mencatat sekitar 50 kasus yang melibatkan anak dalam perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sepanjang Januari hingga September 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian, terutama terkait pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas dan pergaulan anak. Rabu, 09 September 2026.
Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih maraknya kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Ia mengimbau para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah, baik dalam lingkungan pertemanan maupun kegiatan sekolah.
“Terutama anak-anak sekarang ini kan sering nongkrong sampai malam, entah kenapa, apakah kerja kelompok atau menambah (aktivitas). Tolonglah diperhatikan anak-anaknya. Kalau anak kita pulang terlalu larut malam, ya tolong dicari, dikomunikasikan, ditelepon, atau diapa. Itu sebenarnya sudah cukuplah untuk mencegah terjadinya kasus-kasus anak,” ujar AKP Shoqif
Menurutnya, polisi masih menemukan banyak anak dan remaja yang nongkrong hingga larut malam. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius keluarga karena minimnya pengawasan dapat meningkatkan risiko anak terjerumus dalam pergaulan maupun aktivitas negatif.
AKP Shoqif menyarankan orang tua lebih proaktif memastikan keberadaan anak, terutama apabila sudah melewati pukul 22.00 WITA. Jika anak harus keluar rumah untuk keperluan sekolah, seperti kerja kelompok, orang tua disarankan mengantar dan memastikan lokasi kegiatan tersebut.
“Lebih baik diantar, sampai di mana Anda tahu tempat dia untuk kerja kelompok ataupun seperti itu. Karena kita tahu pasti alasan anak-anak itu pasti kerja kelompoklah, alasan untuk sekolahkah atau apa. Lebih baik diantar, itu untuk mencegah dini terhadap anak-anak kita,” tambahnya.
Selain mengedepankan upaya pencegahan melalui peran keluarga, Polres Kotabaru juga terus melakukan langkah penertiban dan pencegahan melalui patroli rutin.
Satuan Reserse Kriminal melalui tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Kotabaru dikerahkan untuk melaksanakan patroli malam setiap hari. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah anak-anak dan remaja terlibat dalam aktivitas yang berisiko.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat maupun sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga.
Menurut AKP Shoqif, ketika anak berada di lingkungan sekolah, pengawasan menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Namun, setelah jam sekolah berakhir, pengawasan terhadap anak kembali menjadi tanggung jawab orang tua.
“Kalau masih di sekolah, tanggung jawabnya ada di sekolah. Tapi kalau sudah pulang, misalnya jam 16.00 WITA sampai pagi, itu tanggung jawab orang tua,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus yang melibatkan anak terjadi di luar jam sekolah, mulai sore hingga dini hari. Karena itu, orang tua dinilai memiliki peran penting dalam memantau pergaulan, aktivitas, serta keberadaan anak setelah berada di luar lingkungan sekolah.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak. Laporan yang disampaikan sejak dini diharapkan dapat mempercepat penanganan serta proses penegakan hukum.
“Pengawasan dari orang tua ini sangat penting. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban ataupun terlibat dalam permasalahan hukum karena kurangnya pengawasan,” pungkasnya. (Rizky)








