
POSTKAL – KOTABARU. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri acara mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Jumat (14/8/2026).
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Kotabaru diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Eka Saprudin. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti.
Agenda utama rapat paripurna ini difokuskan untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto, sekaligus mendengarkan Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rencana Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.
Dalam pidatonya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan berbagai capaian strategis selama 21 bulan (663 hari) masa kepemimpinannya. Pemerintah tercatat telah merilis 121 kebijakan transformatif demi mengelola kekayaan negara secara berdikari dan demi kemakmuran rakyat.
Presiden menyoroti keberhasilan Indonesia dalam mewujudkan swasembada 8 komoditas pangan utama di tengah ancaman krisis global dan El Nino, meliputi beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit.
Selain itu, reformasi besar-besaran dilakukan di sektor pertanian dengan menghapus 145 aturan penyaluran pupuk. Langkah ini berhasil menekan harga pupuk hingga 20%—penurunan harga pertama dalam sejarah RI—sekaligus mendongkrak keuntungan PT Pupuk Indonesia sebesar 252,8%.
Di bidang energi, per 1 Juli 2026 Indonesia resmi menghentikan impor solar berkat penerapan penuh bahan bakar diesel B50 berbasis minyak kelapa sawit. Terobosan ini sukses menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun (sekitar 9,5 miliar dolar AS).
Kinerja Lembaga Negara dan Penegakan Hukum
Di sektor legislasi dan peradilan, DPR RI dicatat telah mengesahkan 13 RUU hingga Juli 2026, termasuk UU No. 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sementara itu, DPD RI sukses menghimpun lebih dari 10 juta aspirasi masyarakat.
Di sisi penegakan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan produktivitas 99,54% dengan memutus 598 dari 701 perkara yang ditangani—termasuk sengketa Pilkada—di mana 96,74% perkara berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Mengakhiri pidatonya, Presiden menegaskan bahwa mandat pemerintah adalah untuk menyelesaikan masalah dan bekerja sama dengan seluruh elemen—termasuk pemerintah daerah—guna memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. (Rizky)








