Persoalan Warga Sabuhur dan PT KTI Mengemuka, Komisi I DPRD Tala Panggil Kedua Pihak

Persoalan antara masyarakat dan perusahaan dibahas dalam RDPU, DPRD Tala menegaskan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah dan sesuai aturan.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Persoalan yang melibatkan masyarakat Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, dengan PT Kasih Tani Indonesia (KTI) akhirnya dibawa ke meja DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Komisi I DPRD Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan perwakilan masyarakat Desa Sabuhur bersama pihak perusahaan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut, Kamis (30/7/2026).

Forum tersebut menjadi ruang terbuka bagi kedua pihak untuk menyampaikan persoalan, aspirasi, maupun keluhan yang selama ini muncul di tengah masyarakat.

Komisi I DPRD Tala mengambil posisi sebagai mediator untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan. Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan dapat dicari solusi yang berkeadilan.

Dalam RDPU, DPRD mendorong agar setiap persoalan yang muncul dibahas secara terbuka dengan mengedepankan data, ketentuan hukum, serta kepentingan masyarakat.

Bagi DPRD, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya berjalan dari sisi aktivitas usaha, tetapi juga tetap memperhatikan hubungan sosial serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Karena itu, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah menjadi salah satu langkah yang didorong Komisi I untuk menemukan titik temu antara masyarakat Desa Sabuhur dan PT KTI.

Komisi I DPRD Tanah Laut juga menegaskan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut. DPRD berharap penyelesaian yang dicapai nantinya mampu memberikan kepastian terhadap hak dan kepentingan masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tetap kondusif.

Dengan forum RDPU ini, persoalan masyarakat dan perusahaan diharapkan tidak berhenti sebatas penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada langkah konkret dan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

DPRD Tala menekankan, penyelesaian persoalan masyarakat dan perusahaan harus ditempuh melalui mekanisme yang tepat, mengedepankan musyawarah, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MN)