Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi, penguatan layanan digital, serta penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan terbaru demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
PELAIHARI, POSTKalimantan – DPRD Kabupaten Tanah Laut melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Laut, Rabu (15/7/2026), sebagai bagian dari upaya menyempurnakan regulasi pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Dalam rapat, Pansus I mengkaji sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan transparan.
Sejumlah poin strategis menjadi perhatian, mulai dari penyederhanaan prosedur pelayanan, optimalisasi digitalisasi data kependudukan, hingga penguatan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Perubahan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa prosedur yang berbelit.
DPRD Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses pembahasan Raperda hingga tuntas. Setelah seluruh tahapan selesai, regulasi tersebut diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum yang lebih adaptif, modern, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut. (MN)














