IMM Kalsel Imbau Publik Tetap Kondusif, Serahkan Penanganan Kasus Babe Aldo kepada Penyidik

Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Selatan mengajak masyarakat menahan diri, tidak menggiring opini, serta menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

BANJARMASIN, POSTKalimantan – Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan, Fery Setiadi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan perkara yang menyeret nama Muhammad Ali Ridho atau yang dikenal dengan Babe Aldo.

Menurut Fery, setiap perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya intervensi, tekanan, maupun penghakiman dari publik, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan. Prinsip negara hukum harus menjadi pedoman bersama,” ujarnya.

Fery menilai penyidik memiliki kewenangan serta prosedur yang telah diatur dalam mengungkap suatu perkara. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap tenang, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurutnya, derasnya arus informasi yang belum terverifikasi dapat memunculkan opini yang berpotensi memengaruhi persepsi publik sekaligus mengganggu jalannya proses hukum.

“Masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Hal itu dapat merugikan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia,” katanya.

Fery meyakini kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin meningkat apabila setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, serta berlandaskan alat bukti yang sah.

“Saya percaya dan optimistis Polda Kalimantan Selatan mampu menangani perkara ini secara independen berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan karena tekanan opini publik ataupun kepentingan pihak tertentu,” tutupnya. (Pk)