Tertibkan Administrasi Wilayah, Pemkab Tala Mulai Finalisasi Batas Desa Antar Kecamatan

Pembahasan dilakukan bertahap melibatkan seluruh kecamatan, hasilnya menjadi dasar penataan administrasi wilayah dan mendukung kebijakan Dana Desa.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai mengintensifkan penyelesaian batas wilayah desa dengan menggelar pembahasan batas desa antar kecamatan di Aula Rakat Manurung, Kawasan Hutan Jati Pelaihari, Senin (8/6/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pemerintahan desa sekaligus memastikan kejelasan wilayah yang selama ini berbatasan langsung dengan kecamatan lain.

Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Laut bersama Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala. Dalam pelaksanaannya, pembahasan difokuskan pada desa-desa yang memiliki garis batas bersinggungan dengan wilayah kecamatan berbeda.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Tala menjelaskan bahwa proses penetapan batas desa harus dilakukan secara cermat karena berkaitan langsung dengan kewenangan administrasi pemerintahan dan berbagai kebijakan pembangunan daerah.

“Pembahasan ini dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama melibatkan kecamatan yang berbatasan seperti Pelaihari, Bajuin, Takisung, Kurau, dan Tambang Ulang. Kecamatan lainnya akan dilanjutkan pada hari berikutnya,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama antar desa. Namun apabila tidak tercapai titik temu, seluruh pihak tetap diminta menandatangani berita acara sebagai bentuk dokumentasi proses yang telah dilakukan.

Menurutnya, apabila kesepakatan tidak tercapai, maka mekanisme penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati memiliki kewenangan menetapkan batas desa berdasarkan data dan dokumen yang tersedia dalam kurun waktu paling lama enam bulan.

“Kesepakatan tidak bisa dipaksakan. Jika belum ada titik temu, maka akan dibuat berita acara sebagai bahan laporan kepada pimpinan. Selanjutnya keputusan akhir akan ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penyelesaian batas desa dinilai semakin penting karena berkaitan dengan berbagai aspek administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan dan penyaluran Dana Desa. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kejelasan batas wilayah berpotensi menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam kebijakan Dana Desa di masa mendatang.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memilih melakukan langkah antisipatif sejak dini agar seluruh desa memiliki kepastian wilayah yang jelas dan terdokumentasi secara resmi.

“Tahun ini kami menargetkan seluruh 130 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Tanah Laut dapat menyelesaikan batas wilayah masing-masing. Mudah-mudahan target tersebut bisa tercapai sehingga ke depan tidak ada lagi kendala administrasi terkait batas desa dan kelurahan,” pungkasnya. (MN)