Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 di Kecamatan Jorong diikuti Forkopimcam, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat kesadaran hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
JORONG, POSTKalimantan – Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah terus dilakukan DPRD Kabupaten Tanah Laut. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang digelar di Kantor Kecamatan Jorong, Rabu (8/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Mega Purnama, S.M, hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan pentingnya implementasi Perda sebagai pedoman dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Mega Purnama menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Perda tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta memperkuat perlindungan masyarakat di setiap lingkungan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, dan perannya dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya. Para peserta juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi Perda di lapangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Tanah Laut berharap Perda Nomor 2 Tahun 2025 dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat sehingga penerapannya mampu mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. (MN)














