Dugaan Persoalan Keuangan BUMDes Ambungan Diselesaikan Lewat Musdes, Inspektorat Siapkan Langkah Audit

Inspektorat Tanah Laut menegaskan Musyawarah Desa menjadi pintu utama penyelesaian sengketa pengelolaan dana BUMDes. Audit khusus akan dilakukan apabila hasil kesepakatan tidak tercapai atau tidak dijalankan.

PELAIHARI – Dugaan persoalan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Khayangan Makmur, Desa Ambungan, memasuki tahap penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Inspektorat memfasilitasi pertemuan bersama para pihak di Kantor Inspektorat Tanah Laut, Kamis (30/7/2026), guna mencari jalan keluar atas aduan masyarakat yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Permasalahan tersebut berkaitan dengan dugaan belum tuntasnya pertanggungjawaban dana penyertaan modal beserta keuntungan usaha BUMDes yang menjadi kewajiban pihak pengelola. Kondisi itu dinilai perlu diselesaikan melalui mekanisme resmi agar seluruh hak dan kewajiban dapat dihitung secara terbuka.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, Andi Mashabi, menjelaskan penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026. Forum itu akan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk melakukan penghitungan ulang sekaligus mencari kesepakatan penyelesaian.

“Seluruh persoalan terkait BUMDes Ambungan akan dibahas kembali dalam Musdes. Di forum itu akan dilakukan penghitungan ulang sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara bersama-sama,” ujar Andi Mashabi.

Menurutnya, hasil Musdes nantinya wajib dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Inspektorat sebagai bahan evaluasi. Apabila forum tidak menghasilkan kesepakatan, atau kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan oleh pihak terkait, Inspektorat memastikan akan mengambil langkah lanjutan melalui audit khusus.

“Apabila tidak ada kesepakatan, atau ada kesepakatan tetapi tidak ditindaklanjuti, maka Inspektorat akan melaksanakan audit tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme desa, Andi Mashabi juga mengingatkan agar fungsi pengawasan internal yang telah diatur dalam sistem pemerintahan desa dapat berjalan maksimal. Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), badan pengawas BUMDes, pemerintah kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Ia berharap seluruh unsur pengawasan tersebut dapat bekerja secara optimal sehingga setiap persoalan tata kelola BUMDes dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus berujung pada proses pemeriksaan yang lebih mendalam.

Musdes yang dijadwalkan pada awal Agustus mendatang diharapkan menjadi momentum penyelesaian sekaligus memperjelas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BUMDes Khayangan Makmur demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset dan usaha milik desa. (MN)