
POSTKAL – KOTABARU. Kurang dari 2×24 jam, Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sebuah kios Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku berinisial MRI (26), yang sehari-hari bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) di salah satu bank di Kotabaru, ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan serta mempercepat penanganan tindak pidana, sejalan dengan program prioritas Kapolri dalam penguatan bidang penegakan hukum.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita, saat korban seorang perempuan sedang menjaga kios. Pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy mendadak masuk ke dalam kios dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati.
Pelaku memaksa korban untuk diam, menyuruhnya membuka laci penyimpanan uang, lalu menggasak uang tunai dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan langsung melaporkannya ke Polres Kotabaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Macan Bamega segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat serta koordinasi efektif dengan personel Polsek Pamukan Utara, pelarian pelaku berhasil dihentikan di wilayah Kecamatan Pamukan Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana dan senjata tajam jenis belati yang dipakai pelaku untuk mengancam korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motif pelaku nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah untuk mendapatkan uang guna bermain judi online.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotabaru guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rizky)










