Perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 diarahkan untuk memperjelas regulasi, menyesuaikan ketentuan perundang-undangan, serta mendorong pemungutan pajak dan retribusi yang transparan dan berkeadilan.
PELAIHARI, POSTKalimantan – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi di Kabupaten Tanah Laut. DPRD Tanah Laut melalui Panitia Khusus (Pansus) IX mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Laut, Rabu (14/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus IX dan dihadiri anggota pansus, perwakilan SKPD pengusul, serta tim ahli DPRD. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan materi perubahan regulasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, penyesuaian aturan pajak dan retribusi tidak hanya berkaitan dengan penguatan penerimaan daerah. Kejelasan dasar hukum, transparansi pemungutan, kualitas pelayanan publik, serta keberlangsungan iklim investasi juga menjadi aspek yang mendapat perhatian.
Ketua Pansus IX DPRD Tanah Laut menegaskan, perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tumpang tindih ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan pajak maupun retribusi daerah.
“Kita ingin regulasi ini lebih adil, lebih jelas, dan berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai ada tumpang tindih aturan yang justru menghambat pelayanan dan potensi PAD kita,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan SKPD pengusul menyampaikan sejumlah materi yang diusulkan untuk disesuaikan. Pembahasan mencakup objek pajak, tarif retribusi, hingga mekanisme pemungutan yang diarahkan agar lebih transparan dan memanfaatkan sistem digital.
Berbagai usulan tersebut menjadi bahan pembahasan bersama untuk memastikan setiap ketentuan memiliki landasan yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Bagi DPRD Tanah Laut, penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat serta kepentingan pelaku usaha. Dengan aturan yang lebih jelas, pelaksanaan pemungutan juga diharapkan semakin tertib dan memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun pengguna layanan daerah.
Melalui pembahasan di tingkat pansus, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut diharapkan dapat segera dirampungkan sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Penyempurnaan regulasi ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu menopang pembangunan Kabupaten Tanah Laut dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. (MN)


















