
POSTKAL – KOTABARU. Polres Kotabaru resmi mengundang tiga orang saksi untuk diklarifikasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ir. I Gede Suarsana. Surat undangan telah diserahkan kepada Sdr. Saiful Arifin, Sdr. Nur Halimah, dan Sdr. Ferti Fiertanus untuk hadir di Ruang Pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotabaru.

Ferti Fiertanus dipanggil pada Senin (28/9/2026), sedangkan Saiful Arifin dan Nur Halimah dijadwalkan hadir Rabu (30/9/2026), keduanya pukul 10.00 WITA guna memberikan keterangan di hadapan Penyidik IPTU Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H.

Menanggapi langkah kepolisian tersebut, Ir. I Gede Suarsana menyampaikan,”Saya sangat menghargai dan percaya kepada proses hukum yang sedang dijalankan Polres Kotabaru. Langkah pemanggilan saksi ini menunjukkan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Saya yakin kebenaran akan terungkap, dan saya serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang agar berjalan adil, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.”

Laporan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 7 September 2026, lalu diterbitkan surat perintah penyidikan. Ketiga saksi diminta membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara ini guna melengkapi proses pemeriksaan. (Tim)










