Aturan Perangkat Desa Tala Bakal Berubah, Pansus VI DPRD Matangkan Regulasi Baru

Perubahan regulasi diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, profesionalitas perangkat desa, dan kualitas pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Regulasi yang mengatur perangkat desa di Kabupaten Tanah Laut kembali menjadi perhatian DPRD. Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Tanah Laut mulai mematangkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja Pansus VI yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kamis (30/7/2026).

Perubahan Perda ini dinilai penting untuk memastikan aturan mengenai perangkat desa tetap relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini.

Tidak sekadar mengubah sejumlah ketentuan, pembahasan Pansus VI diarahkan untuk menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk tugas, fungsi, hak, serta kewajiban mereka dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

Dorong Tata Kelola Desa Lebih Profesional

Pansus VI DPRD Tala menempatkan penyempurnaan regulasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Perangkat desa memiliki posisi strategis dalam memastikan pelayanan administrasi pemerintahan hingga kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara efektif.

Karena itu, aturan yang menjadi landasan kerja perangkat desa dituntut tidak hanya memberikan kejelasan mengenai kedudukan dan kewenangan, tetapi juga mampu menjawab dinamika serta kebutuhan pemerintahan desa yang terus berkembang.

Melalui pembahasan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tersebut, DPRD Tala berupaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Kepastian Hukum Jadi Titik Tekan

Penyempurnaan regulasi juga diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan, tugas, maupun hak dan kewajiban perangkat desa.

Dengan aturan yang lebih jelas dan sesuai kebutuhan, perangkat desa diharapkan dapat bekerja secara profesional serta mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.

Pansus VI DPRD Tanah Laut pun berkomitmen mengawal pembahasan perubahan Perda tersebut agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat desa di Bumi Tuntung Pandang.

Pada akhirnya, pembaruan aturan perangkat desa diharapkan menjadi salah satu pijakan untuk membangun pemerintahan desa yang lebih tertib, efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (MN)