Hasil klarifikasi akan dibawa ke RDP DPRD Tanah Laut, sementara SPBUN berkomitmen membenahi sistem distribusi agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
PELAIHARI, POSTKalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) bersama Tim Terpadu Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam penyaluran solar subsidi bagi nelayan di Desa Tabunio, Kecamatan Takisung.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan terhadap proses penyaluran BBM bersubsidi. Hasilnya kemudian dipaparkan Kepala DKPP Tanah Laut, M. Kusri, usai mengikuti rapat koordinasi Tim Terpadu di Kantor DKPP, Selasa (14/7/2026).
Kusri menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah bukan untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan memastikan distribusi solar bersubsidi benar-benar berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan. Dari hasil klarifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data rekomendasi yang diterbitkan dengan data nelayan penerima di Desa Tabunio,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara administratif jumlah rekomendasi yang diterbitkan maupun volume solar yang ditebus masih sesuai dengan dokumen yang ada. Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan data penerima di lapangan, ditemukan sejumlah perbedaan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Menurut Kusri, hasil verifikasi tersebut akan segera dikoordinasikan dengan PT Pertamina Patra Niaga bersama instansi terkait guna mengetahui penyebab ketidaksesuaian tersebut sekaligus menentukan langkah penyelesaiannya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi, melakukan pembinaan, pengawasan, klarifikasi, verifikasi hingga pengecekan lapangan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut.
“Kewenangan pemberian sanksi terhadap SPBUN berada pada PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusri mengatakan hasil klarifikasi yang dilakukan di dua desa akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tanah Laut sebagai bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Sementara itu, pemilik SPBUN Desa Tabunio, Nurul Tasiah, menyatakan siap menerima pembinaan serta melakukan berbagai pembenahan agar mekanisme penyaluran solar subsidi berjalan lebih baik.
Menurutnya, selama ini masyarakat yang memasuki area SPBUN merupakan mereka yang memiliki kepentingan untuk mengambil BBM sesuai antrean.
“Ke depan tentu akan kami benahi agar lebih baik. Sekarang juga sudah diterapkan jadwal pengambilan sehingga proses distribusi lebih tertib dan teratur,” katanya.
Penerapan jadwal tersebut diharapkan mampu mengurangi antrean, meningkatkan ketertiban, sekaligus memudahkan nelayan memperoleh solar bersubsidi sesuai hak dan jadwal yang telah ditentukan.
Di sisi lain, perwakilan nelayan Desa Tabunio, H. Asikin, berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi.
Ia menginginkan agar penyaluran solar subsidi ke depan benar-benar berlangsung secara transparan, tepat sasaran, dan hanya diterima oleh nelayan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan evaluasi yang tengah dilakukan, pemerintah berharap sistem distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut semakin akuntabel, sehingga hak nelayan dapat terlindungi sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penyalurannya. (MN)














