Perubahan Propemperda 2026 Mulai Dibahas, DPRD Tala Fokuskan Regulasi Sesuai Kebutuhan Daerah

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian daftar Ranperda agar selaras dengan perkembangan regulasi, kebutuhan pembangunan, dan aspirasi masyarakat Kabupaten Tanah Laut.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Laut mulai mematangkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (6/7/2026).

Rapat kerja tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas sepanjang tahun anggaran 2026. Langkah ini dinilai penting agar setiap regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Tanah Laut.

Dalam pembahasan, Bapemperda bersama jajaran Bagian Hukum Setda mencermati berbagai usulan Ranperda, baik yang berasal dari pihak eksekutif maupun inisiatif DPRD. Setiap usulan dikaji dari aspek urgensi, landasan hukum, hingga manfaat yang akan dirasakan masyarakat.

Perubahan Propemperda dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih relevan, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Rapat dipimpin unsur pimpinan Bapemperda dan diikuti seluruh anggota Bapemperda DPRD Tanah Laut bersama jajaran Bagian Hukum Setda. Suasana diskusi berlangsung aktif dengan pembahasan yang mendalam terhadap setiap usulan Ranperda yang masuk dalam agenda perubahan.

Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem legislasi daerah yang efektif, harmonis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil rapat kerja nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan perubahan Propemperda 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh penetapan. (MN)