Langkah Baru DPRD Tala: Pansus Dibentuk, Regulasi Pajak Daerah Siap Diperbarui

Pembentukan pansus menjadi langkah awal DPRD Tanah Laut dalam mempercepat pembahasan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah demi tata kelola pendapatan yang lebih transparan dan adaptif.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut mulai menggeber proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah awal pembahasan ditandai dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berupa panitia khusus (pansus) yang akan mengawal pembahasan regulasi tersebut secara lebih mendalam dan terfokus.

Keputusan pembentukan pansus itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Laut yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tala, Selasa (3/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Tala H. Khairil Anwar dan dihadiri jajaran anggota dewan.

Sebelum paripurna berlangsung, DPRD Tala terlebih dahulu menggelar rapat Badan Musyawarah yang dipimpin Wakil Ketua I Muslimin. Agenda rapat membahas penunjukan AKD untuk menangani secara teknis materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam forum tersebut, seluruh anggota dewan menyepakati pembentukan pansus sebagai instrumen utama pembahasan raperda agar proses legislasi berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai tahapan.

Ketua DPRD Tala H. Khairil Anwar menegaskan, pembentukan pansus menjadi bagian penting dalam mekanisme pembahasan regulasi daerah sebelum memasuki tahap pembahasan substansi secara intensif.
“Pansus sudah terbentuk sehingga pembahasan intensif raperda segera berjalan,” ujarnya.

Raperda yang tengah dibahas berkaitan langsung dengan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, yang menjadi salah satu fondasi penting dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah.

Melalui revisi regulasi tersebut, DPRD Tala ingin memastikan kebijakan perpajakan daerah mampu menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan daerah, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, pembahasan perubahan perda juga diharapkan mampu memperkuat sistem tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Dengan terbentuknya pansus, DPRD Tala optimistis proses pembahasan raperda dapat berjalan lebih cepat dan komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak maupun retribusi.

Di sisi lain, revisi perda tersebut juga dipandang strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut. (MN)