Antrean Truk Ganggu Jalan Nasional, Babak Kalsel Desak BPTD Audit AMDAL Lalin SPBU Loktabat

Antrean kendaraan berat yang meluas hingga ke Jalan Ahmad Yani disebut mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas warga. Babak Kalsel meminta evaluasi menyeluruh terhadap dokumen AMDAL Lalin serta sistem operasional SPBU.

BANJARBARU, POSTKalimantan – Persoalan antrean panjang truk pengangkut solar subsidi di SPBU Pertamina 64.707.01 Loktabat, Banjarbaru, kembali memantik perhatian publik. Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan secara resmi meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan melakukan evaluasi terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) SPBU tersebut, menyusul antrean kendaraan yang dinilai telah mengganggu fungsi Jalan Ahmad Yani sebagai ruas jalan nasional.

Juga permintaan disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kalsel pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Babak Kalsel, antrean truk pengangkut solar subsidi kerap melampaui kapasitas area SPBU hingga memanfaatkan bahu bahkan sebagian badan jalan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin akrab disapa Udin Palui, menegaskan setiap aktivitas usaha yang menimbulkan dampak terhadap fungsi jalan harus menjadi perhatian regulator. Karena itu, evaluasi terhadap dokumen AMDAL Lalin dinilai penting untuk memastikan kapasitas fasilitas pelayanan masih sebanding dengan volume kendaraan yang dilayani.

Dalam surat yang disampaikan kepada Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Selatan,Babak Kalsel mengajukan tiga permintaan. Pertama, mengkaji ulang dokumen AMDAL Lalin guna menilai apakah daya tampung area SPBU masih memadai. Kedua, melakukan peninjauan lapangan untuk mengevaluasi sistem manajemen lalu lintas dan mengidentifikasi penyebab antrean yang meluas hingga ke jalan nasional. Ketiga, memberikan rekomendasi maupun tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pengelolaan antrean yang berdampak terhadap kelancaran lalu lintas.

“Jalan nasional harus tetap berfungsi optimal sebagai jalur transportasi utama. Setiap aktivitas usaha yang berpotensi menghambat arus kendaraan perlu dievaluasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Bahrudin.

Sebagai bahan pendukung, Babak Kalsel turut menyerahkan dokumentasi kondisi antrean kendaraan di lokasi. Bukti tersebut diharapkan menjadi dasar bagi BPTD untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Keluhan juga datang dari pelaku usaha di sekitar lokasi. Mawardi, pemilik usaha di Jalan Ahmad Yani Loktabat, mengaku akses menuju tempat usahanya kerap tertutup kendaraan yang mengantre sehingga berdampak terhadap aktivitas bisnis.

Ia berharap pemerintah melalui instansi terkait meninjau kembali AMDAL Lalin SPBU tersebut. Selain itu, ia juga mendorong Pertamina mengevaluasi pola distribusi solar subsidi dengan mempertimbangkan penyaluran ke SPBU yang memiliki area antre lebih luas atau berada di ruas jalan alternatif, sehingga tidak membebani jalan utama maupun aktivitas masyarakat.

Menurut Mawardi, lokasi SPBU yang berada di koridor utama Kota Banjarbaru dengan kapasitas tampung kendaraan yang terbatas menjadi salah satu faktor penyebab antrean meluber hingga ke badan jalan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari BPTD Kelas II Kalimantan Selatan maupun pihak Pertamina terkait permintaan evaluasi tersebut. (Pk)