DKPP Tanah Laut menegaskan rapat bersama Pertamina Patra Niaga dan aparat kepolisian masih sebatas pembahasan internal tim pengawasan untuk proses verifikasi dan pencermatan data lapangan terkait penyaluran BBM subsidi nelayan.
TANAH LAUT, POSTKalimantan – Polemik terkait tidak diundangnya pihak pengelola SPBUN Kuala Tambangan dalam rapat bersama PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut.
Kepala DKPP Tanah Laut, Muhamad Kusri, menegaskan bahwa agenda yang digelar beberapa waktu lalu tersebut merupakan rapat internal tim pengawasan yang difokuskan untuk menyusun langkah verifikasi, klarifikasi, dan pencermatan lapangan terhadap berbagai tanggapan tertulis dari pihak pengelola SPBUN.
Menurut Kusri, forum itu belum memasuki tahapan pemanggilan ataupun klarifikasi langsung kepada pengelola SPBUN, karena tim masih melakukan sinkronisasi data dan penyusunan mekanisme pemeriksaan lapangan.
“Rapat tersebut sifatnya internal tim pengawasan untuk membahas persiapan verifikasi dan pencermatan lapangan terhadap tanggapan yang sebelumnya telah disampaikan pihak pengelola SPBUN,” ujar Muhamad Kusri, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat meliputi pencocokan sejumlah data lapangan, mulai dari keterangan nelayan, data pengangkut BBM, dokumen rekomendasi, hingga pola penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat nelayan.
Karena masih berada pada tahap teknis internal, kata Kusri, keterlibatan pengelola SPBUN dinilai belum diperlukan dalam forum tersebut.
“Yang dibahas masih terkait mekanisme kerja tim pengawasan serta langkah verifikasi lapangan, sehingga pengelola SPBUN belum diikutsertakan dalam tahapan itu,” jelasnya.

DKPP Tanah Laut juga memastikan proses pengawasan dilakukan secara terpadu dan tidak berjalan sendiri. Dalam proses tersebut, DKPP berkoordinasi bersama PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan serta unsur aparat penegak hukum guna memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Nantinya, seluruh hasil verifikasi dan pencermatan lapangan akan dibahas bersama lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing sebelum ditentukan langkah lanjutan.
Di sisi lain, sebelumnya pengelola SPBUN Kuala Tambangan, Nurul Tasiah, mengaku kecewa karena tidak menerima undangan dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama pihak Pertamina pada 21 Mei 2026.
Meski muncul polemik, DKPP menegaskan seluruh tahapan pengawasan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, serta berbasis fakta dan data lapangan agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam proses pengawasan distribusi BBM subsidi, transparansi dan koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga hak masyarakat nelayan agar tetap memperoleh pelayanan energi yang tepat sasaran dan sesuai regulasi pemerintah. (BM)


















