Kejari Tanah Laut menggandeng Disdikbud untuk memperkuat implementasi nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab dan keberanian menolak penyimpangan di lingkungan sekolah dasar.
PELAIHARI, POSTKalimantan – Membangun budaya antikorupsi tak cukup dilakukan ketika seseorang sudah memasuki dunia kerja atau memegang jabatan. Fondasinya justru harus diletakkan jauh lebih awal—sejak anak mengenal kejujuran, memahami tanggung jawab, dan belajar mematuhi aturan di bangku sekolah.
Gagasan itulah yang diperkuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut melalui Bidang Intelijen dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Laut dalam Sosialisasi Penguatan Kurikulum Antikorupsi.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 September 2026, tersebut dipusatkan di Aula Kantor Disdikbud Tanah Laut dan diikuti seluruh kepala sekolah dasar (SD) se-Kabupaten Tanah Laut.
Pada hari terakhir, Rabu (24/9/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Laut, Andi Mochamad Fachry F, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber.
Di hadapan para kepala sekolah, Andi menekankan bahwa pendidikan antikorupsi tidak semestinya dipandang sebatas materi tambahan dalam proses belajar-mengajar.
Lebih dari itu, menurutnya, pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari proses pembentukan karakter peserta didik agar memiliki fondasi integritas sejak usia dini.
Nilai tersebut, kata Andi, dapat dibangun melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan anak setiap hari.
Mulai dari berkata jujur, menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab, menaati aturan, bersikap disiplin, hingga memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap tindakan yang menyimpang.
“Nilai-nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, disiplin, serta keberanian menolak segala bentuk penyimpangan harus ditanamkan sejak usia dini,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari kemampuan akademik peserta didik. Karakter dan integritas juga menjadi modal penting yang akan menentukan bagaimana mereka bersikap ketika kelak terjun ke tengah masyarakat.
Karena itu, sekolah memiliki posisi strategis dalam menanamkan kebiasaan positif tersebut.
Nilai antikorupsi diharapkan tidak berhenti sebagai materi yang disampaikan di depan kelas, tetapi diterjemahkan menjadi kebiasaan nyata dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.
Mulai dari membangun budaya jujur, disiplin terhadap waktu dan aturan, bertanggung jawab terhadap tugas, hingga menciptakan lingkungan sekolah yang membiasakan peserta didik berani bersikap benar.
“Kehadiran kami bukan sekadar sosialisasi, tapi bentuk sinergi nyata antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah untuk membangun pendidikan yang berintegritas,” kata Andi.
Melalui kegiatan ini, para kepala sekolah diharapkan menjadi penggerak dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi di satuan pendidikan masing-masing.
Peran kepala sekolah dan tenaga pendidik menjadi penting karena mereka tidak hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga menjadi contoh bagi peserta didik dalam membangun perilaku yang berintegritas.
Dengan demikian, pendidikan antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada dokumen kurikulum maupun kegiatan sosialisasi. Nilai tersebut perlu hadir dalam kebiasaan sehari-hari sehingga kejujuran, tanggung jawab dan disiplin tumbuh sebagai bagian dari karakter siswa.
Bagi Tanah Laut, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun generasi yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan berpegang pada nilai integritas.
Sebab, budaya antikorupsi tidak lahir secara instan. Ia dibentuk melalui kebiasaan yang terus ditanamkan, dicontohkan dan dipraktikkan.
Dan sekolah dasar menjadi salah satu tempat paling awal untuk menanamkan fondasi tersebut—sebelum anak-anak itu tumbuh menjadi generasi yang kelak menentukan wajah masa depan Bumi Tuntung Pandang. (MN)


















