Pengawasan Desa Diperketat, Inspektorat Tala Bongkar Titik Rawan Tata Kelola Anggaran

Workshop di Banjarbaru Jadi Momentum Memperkuat Kontrol Berlapis, dari Desa hingga Kecamatan

BANJARBARU, POSTKalimantan – Pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa tak cukup hanya mengandalkan kepatuhan administratif. Setiap rupiah anggaran harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Tanah Laut memperkuat sistem pengawasan tata kelola pemerintahan desa melalui workshop yang digelar di Banjarbaru, Rabu–Kamis, 12–13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi ruang penguatan kapasitas bagi para camat, sekretaris desa, serta jajaran Inspektorat Tanah Laut dalam menjalankan fungsi pengendalian, verifikasi, monitoring hingga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Workshop menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, sehingga pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga bagaimana membangun sistem pengawasan yang efektif dan berlapis.

Kegiatan secara resmi dibuka Inspektur Kabupaten Tanah Laut Andi Mashabi, Rabu (12/8/2026).

Dalam sambutannya, Andi menegaskan bahwa pengawasan pemerintahan desa harus dibangun sejak dari internal desa. Inspektorat, kata dia, tidak boleh menjadi satu-satunya benteng pengawasan ketika persoalan sudah muncul.

Kontrol Harus Dimulai dari Dalam Desa

Menurut Andi, tata kelola pemerintahan dan keuangan desa perlu dikawal melalui mekanisme kontrol berjenjang. Peran bendahara atau kaur keuangan, sekretaris desa, hingga mekanisme verifikasi pertanggungjawaban harus berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan kemudian diperkuat melalui fungsi monitoring di tingkat kecamatan sebelum masuk pada tahapan pengawasan oleh inspektorat.

“Kami ingin mekanisme pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa berjalan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. Fungsi kontrol di desa harus berjalan, mulai dari bendahara atau kaur keuangan, sekretaris desa sampai mekanisme verifikasi pertanggungjawaban,” jelas Andi.

Ia menambahkan, kecamatan juga memiliki posisi penting dalam memastikan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa berjalan sesuai aturan.

“Di kecamatan juga ada mekanisme monitoring untuk memastikan apa yang dikerjakan desa sesuai dengan aturan, baru kemudian kami masuk pada fungsi pengawasan,” lanjutnya.

Jangan Sampai Anggaran Jalan, Bukti Pertanggungjawaban Tertinggal

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam workshop adalah kelengkapan dokumen pertanggungjawaban setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Andi mengingatkan, dokumen pendukung tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka. Setiap kegiatan harus memiliki bukti yang menggambarkan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan dan penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen seperti undangan, daftar hadir, notulen, dokumentasi kegiatan hingga bukti pertanggungjawaban lainnya harus tersedia dan memiliki kesesuaian dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Ia mencontohkan kegiatan rapat koordinasi, perjalanan dinas maupun studi banding. Seluruh aktivitas tersebut harus ditopang dokumen yang memadai, sehingga pertanggungjawaban anggaran tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga dapat dibuktikan secara substantif.

Bangun Sistem Sebelum Masalah Muncul

Melalui workshop tersebut, Inspektorat Tala mendorong agar pengawasan tidak lagi dipahami sebatas pemeriksaan setelah kegiatan selesai. Sebaliknya, pengawasan harus menjadi bagian dari proses tata kelola sejak awal.

Dengan pola tersebut, potensi kesalahan administrasi maupun pengelolaan anggaran diharapkan dapat ditekan sedini mungkin.

Penguatan kapasitas aparatur desa dan kecamatan pun menjadi bagian penting. Sebab, tata kelola pemerintahan desa yang tertib bukan hanya soal menyelesaikan laporan, tetapi memastikan seluruh proses pemerintahan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Workshop dua hari ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan yang kuat bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pemerintahan desa berjalan tertib, tepat aturan, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran kepada masyarakat. (MN)