Negara Hadir Lindungi Aset Wakaf, Kapolres HST Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah

Sinergi lintas instansi bersama DPR RI, BPN, Kementerian Agama, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah mempercepat legalitas aset wakaf demi kepentingan umat.

HULU SUNGAI TENGAH, POSTKalimantan – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan kembali ditegaskan melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf Tahun 2026 yang berlangsung di Langgar Baiturrahman, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari percepatan program nasional pensertipikatan tanah wakaf guna memastikan seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang jelas sekaligus terlindungi secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur legislatif, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, TNI, Polri, pemerintah daerah, para nazir, serta berbagai elemen masyarakat.

Turut hadir Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Drs. Gusti Rosadi Elmi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Aji Ani, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, Dandim 1002/HST, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kapolsek Batang Alai Selatan IPTU Didi Ismanto, para kepala SKPD, Camat Batang Alai Selatan, Kepala Desa Lok Besar, hingga para nazir penerima sertipikat.

Penyerahan sertipikat kepada para nazir menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf. Dengan status hukum yang jelas, keberadaan tanah wakaf diharapkan semakin aman dari potensi sengketa sekaligus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.

Selain memperkuat kepastian hukum, program tersebut juga dinilai mendorong tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempererat sinergi antara pemerintah daerah, BPN, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk percepatan sertipikasi tanah wakaf.

Menurutnya, legalitas aset wakaf merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf agar tetap terlindungi untuk generasi mendatang.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf sehingga keberadaannya terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. Polri siap bersinergi dengan seluruh instansi terkait guna menjaga situasi keamanan serta mendukung kelancaran setiap program pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Jupri.

Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin antara seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat terus diperkuat sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah sekaligus memperkokoh semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran Forkopimda dalam momentum tersebut menjadi bukti komitmen bersama untuk mengawal berbagai program strategis pemerintah, khususnya dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset wakaf yang memiliki nilai penting bagi kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. (Pk)