Distribusi BBM bersubsidi di Kuala Tambangan dan Takisung dievaluasi agar tepat sasaran dan mampu menopang aktivitas melaut nelayan.
PELAIHARI, POSTKalimantan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk nelayan di Kabupaten Tanah Laut kembali menjadi perhatian. Komisi II DPRD Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah hasil klarifikasi, verifikasi hingga pencermatan langsung di lapangan terkait mekanisme distribusi solar subsidi bagi nelayan.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (27/7/2026), dengan fokus pembahasan menyasar wilayah Kuala Tambangan dan Takisung, Kecamatan Takisung.
Forum tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran BBM subsidi, khususnya bagaimana solar yang diperuntukkan bagi nelayan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari mekanisme distribusi, kondisi dan kendala yang ditemukan di lapangan, hingga upaya memperbaiki pola penyaluran agar lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Bagi nelayan, ketersediaan solar bukan sekadar persoalan distribusi energi. BBM menjadi salah satu kebutuhan utama untuk menunjang operasional kapal dan menentukan kelancaran aktivitas mereka melaut.
Karena itu, Komisi II DPRD Tala menilai pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Ketepatan sasaran menjadi salah satu poin penting agar fasilitas subsidi pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok nelayan yang menjadi penerima.
Melalui RDP tersebut, DPRD Tala mendorong agar mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan lebih transparan, efektif dan tepat waktu. Evaluasi di lapangan diharapkan menjadi pijakan untuk membenahi berbagai kendala yang masih ditemukan.
Komisi II juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan kebutuhan solar subsidi bagi nelayan, terutama di wilayah pesisir.
Dengan pengawasan yang lebih kuat dan mekanisme distribusi yang semakin tertata, BBM subsidi diharapkan tidak hanya tersalurkan sesuai aturan, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan aktivitas melaut serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di Tanah Laut. (MN)


















