Tak Perlu Antre ke Dukcapil, Pemkab Tala Hadirkan SIPADU BERKAT untuk Pengantin Non-Muslim

Kolaborasi Disdukcapil dan gereja-gereja di Tanah Laut menghadirkan layanan administrasi kependudukan cepat, praktis, dan berbasis digital bagi pasangan pengantin non-muslim.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kembali menghadirkan terobosan pelayanan publik melalui peluncuran inovasi digital bertajuk SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan). Program ini resmi diperkenalkan di Gereja GKE Efrata Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (23/05/2026).

Inovasi tersebut menjadi langkah nyata Pemkab Tanah Laut dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat non-muslim setelah melangsungkan pemberkatan perkawinan.

Melalui sistem berbasis digital itu, data pasangan pengantin dapat langsung diinput oleh pihak gereja dan diproses secara elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut. Hasilnya, dokumen administrasi kependudukan dapat diterbitkan dan diserahkan pada hari yang sama tanpa prosedur berbelit.

Peluncuran SIPADU BERKAT turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Laut Ismail Fahmi, jajaran kepala SKPD, tokoh agama, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto menegaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat.

“Setelah selesai pemberkatan, langsung keluar hasilnya. Jadi tidak perlu memakan waktu lama dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dukcapil maupun mengurus perubahan data ke pengadilan,” ujar Rahmat dalam sambutannya.

Menurutnya, kehadiran SIPADU BERKAT bukan hanya memangkas alur birokrasi, tetapi juga menjadi simbol transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tanah Laut Andra Eka Putra menyampaikan bahwa pada peluncuran perdana, pihaknya berhasil menerbitkan tiga dokumen administrasi kependudukan sekaligus bagi pasangan pengantin.

“Alhamdulillah, kami dapat langsung menerbitkan akta perkawinan, kartu keluarga baru, serta KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui,” katanya.

Program SIPADU BERKAT sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Disdukcapil Tanah Laut bersama gereja-gereja di berbagai wilayah Kabupaten Tanah Laut. Kehadiran inovasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat transformasi digital pelayanan pemerintahan di daerah.

Dengan sistem pelayanan yang semakin terintegrasi, Pemkab Tanah Laut optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin cepat, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era modern. (MN)