Raperda Perangkat Desa Dibedah, DPRD Tala Soroti Tata Kelola hingga Kesejahteraan Aparatur

DPRD Tala melibatkan Dinas PMD, APDESI, PABPDESI dan PPDI untuk memastikan perubahan regulasi perangkat desa selaras dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

PELAIHARI, POSTKalimantan — Perubahan aturan perangkat desa di Kabupaten Tanah Laut (Tala) memasuki pembahasan lebih mendalam. DPRD Tala melalui Panitia Khusus (Pansus) VI mulai mengurai sejumlah substansi penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perangkat Desa.

Rapat kerja digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut, Jalan A. Syairani, Pelaihari, Kamis (24/9/2026). Pembahasan tidak hanya melibatkan unsur legislatif dan pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan perwakilan pemerintahan desa.

Sejumlah anggota DPRD Tala, di antaranya H Arkani, H Junaidi dan Malik, mengikuti langsung pembahasan. Dari Pemkab Tala hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muhammad Syahid.

Sementara dari unsur pemerintahan desa, hadir Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanah Laut, Samsiar, bersama sejumlah anggota.

Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut dinilai penting karena perubahan regulasi perangkat desa menyentuh langsung sistem pemerintahan di tingkat desa, mulai dari struktur aparatur, mekanisme kerja hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pansus VI tidak hanya melihat aspek normatif dalam penyusunan regulasi. Kondisi riil yang dihadapi pemerintah desa juga menjadi bagian dari pembahasan agar aturan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Serap Aspirasi dari Pemerintahan Desa

Sebelum masuk pada pembahasan lebih lanjut, DPRD Tala sebelumnya telah membuka ruang aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Pansus IV, V dan VI.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah organisasi yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa, yakni APDESI, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDESI) serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Beragam masukan yang muncul dalam forum tersebut kemudian menjadi salah satu bahan DPRD dalam menyempurnakan materi raperda.

Persoalan harmonisasi regulasi, penataan kelembagaan, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan desa menjadi bagian yang turut mendapat perhatian.

Tak berhenti di sana, pembahasan juga menyentuh kepastian tata kerja perangkat desa, peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur, aspek kesejahteraan hingga perlindungan hukum bagi perangkat pemerintahan desa.

Berkaitan dengan Perda 12 Tahun 2019

Raperda yang tengah dibahas tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Regulasi tersebut antara lain mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengisian kekosongan jabatan, unsur staf perangkat desa, mutasi jabatan, peningkatan kapasitas aparatur, kesejahteraan, pembinaan dan pengawasan hingga ketentuan mengenai sanksi administratif.

Karena menyangkut langsung keberadaan aparatur di tingkat desa, perubahan terhadap regulasi tersebut membutuhkan pembahasan yang cermat dan melibatkan pihak-pihak yang memahami kondisi pemerintahan desa secara langsung.

DPRD Tala pun berupaya memastikan setiap materi perubahan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan pemerintahan desa.

Masukan dari pemerintah desa menjadi salah satu elemen penting dalam proses tersebut. Sebab, implementasi aturan di lapangan dapat memberikan gambaran mengenai persoalan yang perlu diperjelas maupun aspek yang perlu diperkuat dalam regulasi baru.

Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perangkat Desa selanjutnya masih akan berlanjut melalui tahapan pembahasan di DPRD Tala sebelum memasuki proses finalisasi.

Dengan proses yang melibatkan legislatif, pemerintah daerah dan unsur pemerintahan desa, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi perangkat desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa. (MN)