Panen Raya Jagung di Tanah Laut, Wakapolda Kalsel Yakin Produksi Petani Terus Meningkat

Panen raya jagung serentak Kuartal II di Desa Banyu Irang dirangkai groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri dan peluncuran operasional 166 SPPG Polri.

BATI-BATI, POSTKalimantan – Hamparan lahan jagung di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, menjadi pusat perhatian dalam Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II yang digelar Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi bersama jajaran pejabat utama Polda Kalsel dan Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan.

Momentum panen raya itu tidak hanya menjadi simbol keberhasilan sektor pertanian, tetapi juga bagian dari penguatan program ketahanan pangan nasional. Dalam rangkaian kegiatan tersebut turut dilakukan groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri serta launching operasional 166 SPPG Polri.

Brigjen Pol. Golkar Pangarso menyampaikan bahwa panen raya jagung dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia, sementara untuk wilayah Kalimantan Selatan dipusatkan di Kabupaten Tanah Laut.

“Untuk lahan panen di Bati-Bati hari ini kurang lebih sekitar lima hektare dengan rata-rata produktivitas mencapai empat ton per hektare,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut masih memiliki peluang besar untuk terus ditingkatkan. Ia menilai Tanah Laut mempunyai potensi pertanian yang sangat menjanjikan dan layak dipersiapkan sebagai sentra jagung baru di Kalimantan Selatan.

“Kami optimistis produksi jagung di wilayah ini akan terus meningkat. Bahkan nantinya diharapkan bisa ditetapkan sebagai sentra jagung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Upaya peningkatan hasil panen, lanjutnya, tidak hanya dilakukan melalui perluasan lahan tanam, tetapi juga lewat pengembangan riset pertanian, mulai dari penggunaan bibit unggul hingga pemilihan pupuk yang sesuai dengan karakteristik lahan.

“Kami terus mendorong riset terkait bibit dan pupuk terbaik agar hasil produksi petani semakin maksimal,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas harga jagung di tingkat petani melalui kebijakan tabel rafaksi yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.

Melalui kebijakan tersebut, harga jagung ditentukan berdasarkan kadar air hasil panen. Untuk jagung pipil basah dengan kadar air 28 hingga 35 persen, harga dipatok sekitar Rp4.000 per kilogram.

Sementara jagung dengan kadar air 18 hingga 20 persen ditetapkan sebesar Rp5.500 per kilogram sesuai standar kualitas yang berlaku.

“Langkah ini penting agar harga jagung tetap stabil dan petani tidak dirugikan saat musim panen raya,” jelas Wakapolda.

Kebijakan itu juga diharapkan mampu memberi kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga gairah produksi jagung di Kalimantan Selatan agar terus berkembang dari tahun ke tahun. (MN)