Hindari Tumpang Tindih Aturan, Bapemperda DPRD Tala Cermati Nomenklatur Raperda

Penyesuaian dalam Perubahan Propemperda 2026 dibahas bersama Bagian Hukum Setda dan SKPD terkait untuk memperkuat landasan hukum serta menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan daerah.

PELAIHARI, POSTKalimantan – Penataan regulasi daerah menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Laut. Melalui rapat kerja yang digelar Senin (5/10/2026), Bapemperda membahas perubahan nomenklatur sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut itu dipimpin Ketua Bapemperda dan dihadiri anggota Bapemperda, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Laut, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Pembahasan diarahkan pada penyesuaian nomenklatur Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan hukum daerah, serta prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Laut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan agenda pembentukan peraturan daerah tersusun secara tepat, baik dari sisi penamaan, substansi, maupun landasan hukum yang mendasarinya.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Laut menegaskan, penyesuaian nomenklatur tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap Raperda perlu dicermati agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dan tetap memiliki urgensi yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat.

Menurutnya, Propemperda merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembentukan produk hukum daerah. Karena itu, setiap rancangan yang masuk dalam program tersebut perlu dipersiapkan secara cermat agar menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Propemperda adalah fondasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Perubahan nomenklatur harus cermat agar Raperda yang dihasilkan nanti benar-benar implementatif, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan menjawab kebutuhan masyarakat Tanah Laut,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda dan SKPD terkait membahas serta menyepakati sejumlah penyesuaian nomenklatur Raperda untuk ditindaklanjuti dalam proses penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026.

Koordinasi lintas perangkat daerah ini diharapkan dapat memperjelas arah pembentukan regulasi sekaligus memperkuat kesesuaian antara kebutuhan hukum dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.

Melalui penataan tersebut, proses legislasi daerah diharapkan berjalan lebih terarah, tertib, dan berkualitas. Produk hukum yang disusun nantinya juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Tuntung Pandang. (MN)