Pernyataan “BBM Baik-Baik Saja” Picu Gejolak, Kades Tabanio Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf

Usai Tuai Protes, Kades Tabanio Minta Maaf soal BBM Subsidi, Sepakati 7 Poin dengan Nelayan.
Klarifikasi Terbuka Digelar, Pemdes Siap Kawal Dugaan Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi.

TABANIO, POSTKalimantan – Polemik pernyataan Kepala Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Madiansyah, terkait kondisi penyaluran BBM subsidi jenis solar bagi nelayan akhirnya berujung pada pertemuan klarifikasi yang melibatkan berbagai pihak.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (10/6/2026) pukul 15.00 WITA itu dihadiri perwakilan nelayan, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, Babinsa Takisung, unsur TNI AL, tokoh masyarakat, serta awak media. Forum tersebut digelar sebagai respons atas keresahan nelayan terhadap pernyataan kepala desa yang sebelumnya menyebut pengelolaan BBM subsidi di wilayah Tabanio dalam kondisi baik.

Bagi para nelayan, pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi yang mereka rasakan di lapangan. Mereka menilai kepala desa seharusnya terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung terhadap situasi penyaluran solar subsidi, termasuk ke SPBUN Nomor 68.708.002, sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.

Kekecewaan semakin mengemuka karena kantor Desa Tabanio berada tidak jauh dari lokasi SPBUN yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Kondisi itulah yang kemudian memicu reaksi dari nelayan maupun mahasiswa yang selama ini menyoroti persoalan distribusi BBM subsidi bagi sektor perikanan.

Dalam forum klarifikasi tersebut, Madiansyah secara terbuka mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nelayan Tabanio serta Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan sebelumnya muncul karena tidak adanya laporan langsung yang diterimanya dari nelayan terkait dugaan persoalan penyaluran BBM subsidi.

“Saya meminta maaf atas ucapan saya yang menyatakan kondisi penyaluran BBM subsidi baik-baik saja,” ujar Madiansyah di hadapan peserta pertemuan.

Tak hanya menyampaikan permohonan maaf, kepala desa juga menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal penyelesaian persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi, pemerintah desa bersama nelayan siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, hingga pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Tujuh Kesepakatan Bersama

Pertemuan tersebut menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tabanio, serta disaksikan nelayan, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, Babinsa Takisung, TNI AL, dan tokoh masyarakat Babe Aldo.

Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:

• Pemerintah desa bersama masyarakat siap melaporkan pengelola SPBUN Nomor 68.708.002 kepada instansi terkait apabila nelayan tidak memperoleh BBM subsidi sesuai rekomendasi DKPP Tanah Laut.

• Barcode dan log book nelayan harus dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak boleh dikuasai pihak admin SPBUN.

• Jika persoalan tidak ditindaklanjuti, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

• Kepala Desa Tabanio memastikan setiap nelayan memperoleh hak BBM subsidi sesuai rekomendasi yang diterbitkan.

• Pemerintah desa siap menjamin keamanan nelayan serta mendukung proses hukum terhadap pihak yang melakukan intimidasi.

• Apabila terbukti terjadi penyelewengan BBM subsidi, pemerintah desa bersama nelayan akan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

• Kepala desa menyatakan siap bertanggung jawab apabila poin-poin kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Nelayan Harapkan Audit Menyeluruh

Pasca pertemuan, masyarakat nelayan Tabanio berharap persoalan distribusi BBM subsidi tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan semata. Mereka meminta pemerintah daerah, DPRD Tanah Laut, DKPP Tanah Laut, aparat penegak hukum, Pertamina, serta BPH Migas melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi maupun mekanisme penyaluran BBM subsidi di wilayah tersebut.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin hak-hak nelayan kecil yang selama ini bergantung pada ketersediaan solar subsidi untuk menjalankan aktivitas melaut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN Nomor 68.708.002 belum memberikan keterangan resmi terkait hasil kesepakatan maupun sejumlah persoalan yang disampaikan dalam forum klarifikasi tersebut. (*/Tim)